Notification

×

Iklan

Iklan

Larangan Mudik Dan Tuntutan Penuntasan Pandemi

Rabu, 07 April 2021 | 17:13 WIB Last Updated 2021-04-07T22:50:37Z

 


                                                   Oleh : Dian Rahmadani( Aktivis Muslimah)

Pemerintah kembali mengambil kebijakan larang mudik Lebaran 2021, larangan ini dilakukan alasan untuk mencegah naiknya angka positif covid-19. Melihat tahun lalu angka penularan covid-19 sangat melonjak tinggi.    

Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik mudik lebaran dihasilakan dari rapat tiga menteri. Mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja madiri dan seluruh masyarakat, kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang di luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu, ungkap Muhadjir.

Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi covid-19 yang masih berlangsung. Sehingga vaksinisasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait, ujarnya. (https://www.liputan6.com/bisnis/read/4517470/mudik-lebaran-2021-dilarang-bisnis-transportasi-umum-darat-harus-dibantu)

Kebijakan pemerintah yang melarang mudik diakui akan menekan tingkat konsumsi masyarakat. Pelaku usaha di daerah dan kegiatan parawisata diprediksi akan paling banyak mengalami dampak negatif akibat kebijakan tersebut.

Kalangan dunia usaha berharap pencairan bantuan sosial (Bansos) yang dijanjikan pemerintah pada masa lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H akan mampu mendongkrak komsumsi dan permintaan pasar sehingga bisa tetap mendorong pemulihan ekonomi.

“Dengan kebijakan pencairan bansos, kami rasa ada peluang demand domestik bisa didongkrak lebih tinggi. Ini berdasarkan pengamatan kami tahun lalu di mana pencairan bansos yang gencar di kuarta III 2020 sangat signifikan meningkatkan demand pasar domestik di periode tersebut dan efektif positifnya juga tercermin pada perbaikan tingkat pertumbuhan penjualan artikel. Kami harap hal yang sama terjadi tahun ini, kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sinta Widjaja Kamdani, pada hari Sabtu (27/3/2021). (https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ekbis/pr-1131679713/mudik-dilarang-pencairan-bansos-lebaran-2021-diharapkan-mampu-dongkrak-komsumsi)

Larangan mudik akan berdampak cukup besar pada sektor ekonomi, pasalnya transportasi baik umum atau pribadi dilarang untuk beroperasi. Kebijakan larangan mudik ini kerap membingungkan di tengah masyarakat, ketika mudik dilarang tetapi pulang kampung dibolehkan.

Larangan mudik lebaran ini jangan hanya menjadi kebijakan yang basa-basi saja untuk menurunkan penularan pandemik ini, sebab rakyat saat ini butuh kebijakan dan tuntutan penuntasan pandemi secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

Setahun telah berlalu wabah ini tak kunjung menampakkan akan mereda, justru lonjakan kasus semakin meningkat.Islam mengatur segala perkara dan memiliki solusi atas seluruh persoalan yang ada. Islam memiliki metode dalam menyelesaikan wabah di tengah masyarakat, yakni dengan membangun ide karantina untuk mengatasi wabah penyakit yang menular.

Adapun wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Baginda Rasulullah SAW. Saat itu wabah yang melanda adalah penyakit kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Langkah solusi yang dipilih untuk mengatasi wabah tersebut, Rasulullah SAW menerapkan kebijakan karantina terhadap penderita penyakit kusta tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “ Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta”. (HR. al-Bukhari)

Bahkan Abu Hurairah ra, menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Jauhilah orang yang terkena kusta seperti kamu menjauhi singa”. (HR. al-Bukhari)

Selain karantina pada penderita Rasulullah SAW melakukan upaya karantina wilayah secara total. Masyarakat dilarang masuk ke wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya jika sedang berada di tempat yang terkena wabah mereka dilarang untuk keluar dari wilayah tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “ Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah , janganlah kalian memasuki wilayah itu, sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal janganlah kalian meninggalkan tempat itu”. (HR. al-Bukhari)

Sungguh karantina wilayah ini menjadi primadona dalam mencegah rantai penyebaran wabah, sementara wabah yang tidak terdampak wabah tetap bisa melakukan produktivitas. Hal ini tentu menguntungkan negara dalam aspek ekonomi. Pasalnya wilayah yang masih aktif produktif bisa membantu negara dalam pembiayaan pendanaan alat, obat ataupun gaji bagi tenaga kesehatan.

Dalam sistem Islam mewajibkan Khilafah memenuhi segala kebutuhan pokok individu rakyat yang mereka butuhkan. Maka Khilafah akan memperhatikan setiap kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan yang diambil tentu untuk menyejahterakan dan melindungi keselamatan rakyat.

Khilafah menjadikan tolak ukur dalam mengadopsi aturan kehidupan hanya berasal dari sumber hukum Islam yakni Al-quran, As-sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Setiap kebijakan Khilafah akan memberikan ketenangan dan kesejahteraan untuk rakyat terlebih melaksanakan mudik tanpa ada kendala sedikitpun.

Dengan demikian semua gambaran kebijakan di atas akan terwujud dengan sempurna jika umat mau memperjuangkan menegakkan kembali sistem Islam tersebut dalam naungan Khilafah Ala Minhaj Nubuwwah sebagaimana orang-orang terdahulu memperjuangkannya.
Wallahu Alam Bish-Shawab **

×
Berita Terbaru Update