Notification

×

Iklan

Iklan

BK DPRD Jabar Menilai Perlu Ada Revis Tatip dan Kode Etik

Minggu, 11 April 2021 | 22:04 WIB Last Updated 2021-04-11T15:04:51Z

Caption : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Kunjugan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berberapa waktu lalu memberikan pencerahan terhadap eksistensi Badan Kehormatan (BK) DPRD bagian dari alat kelengkapan dewan untuk menjaga marwa dan kewibawaan lembaga legislatif.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum menilai perlu adanya perubahan pada Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Barat, karena Tatib dan Kode etik yang digunakan saat ini merupakan produk DPRD Jawa Barat periode yang lalu.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini,kode etik yang kami pakai adalah kode etik periode yang lalu, jadi periode kami, BK  yang sekarang ini belum memproduksi kode etik yang baru.  kita lagi terus belajar ke beberapa daerah agar kalau kita ajukan revis dia benar benar sempurna,ungkapnya  di Bandung Minggu (11/4/2021).

Menurutnya memang harus ada revisi, tetapi bicara tupoksinya revisi Tatib dan Kode Etik  memang ada di Komisi I.  saat itu saya ingat betul karena Bamus (Badan Musayawarah Pimpinan DPRD) mendelegasikan kepada Komisi I,urusan internal bermitra dengan setwan,jelas legislator partai berlambang matahari bersianr putih ini.

Diungkapkannya. Kode etik yang perlu di revisi itu, apakah mengumumkan orang yang dianggap bersalah itu harus tiga kali mendapat teguran tertulis, nah ini bisa kita diskusikan gitu.

“Revisi yang pertama,  terkait dengan mendisiplinkan kehadiran di paripurna, kalau di Semarang mereka yang tidak hadir di paripurna itu, disebut namanya.  Satu kalipun tidak hadir disebut namanya, itu ada di tatib. Dan itu mungkin masuk di tatib kalau Tatibnya dirubah.”sebutnya.

Yang kedua masalah waktu keberangkatan dan kepulangan kunjungan, kan kalau kita berangkat hari kamis- Jumat  kan bisa dong kita pulang hari Sabtu.

“Nah ini kan gak bisa kita harus hari jumat. Jadi tiket yang hari Sabtu harus kita ganti sendiri. Ini sebenarnya ada di Tatib.  Jadi kalau temen temen pulang hari Sabtu dari kunjungan itu tidak akan ada reinburst, kecuali hari jumat, maunya kita, kalau kerjanya Kamis-Jumat pulangnya Sabtu berarti kan bagian gitu. Hal hal tersebut menjadi hambatan, menghambat kinerja dimana aturannya ya ada  di Tatib”Urainya..

Terkait kedisiplinan kehadiran,kita kemarinsaat kunker ke BK semarang, di Semarang (Ketidak hadiran dalam paripurna)  malah dimasukkan ke dalam Tata Tertib, barang siapa yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu diumumkan namanya,jelas Hasbullah.

“Nah kita belum  masuk ke dalam Tata tertib untuk mengumumkan nama yang tidak hadir dalam paripurna, baru, ada di kode etik. Nanti kita membuat masukan kepada pimpinan jika nanti ada revisi Tata Tertib, kita akan usulkan, sehingga akan meringankan beban tugas BK”tuturnya

Ditambahkannya dalam kode etik BK  baru bisa mengumumkan yang berangkutan (yang bermasalah ) dalam paripurna kalau sudah mendapat teguran tertulis 3 kali, 3 kali ini bisa ketemu tahunan baru ada namanya lagi, Tetapi kalau di Tatib kan Nggak, siapapun dia yang tidak datang ke paripurna disebutkan namanya dalam sidang.

“Saya kira ini terobosan bagus. Nanti kita membuat masukan hasil  study banding kita ke Semarang ke pada pimpinan jika nanti ada revisi Tata tertib, kita juga akan usulkan, sehingga akan meringankan beban tugas BK.” Pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update