Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Haru,Apresiasi Langkah Pemprov Tangani Pandemi Covid-19 Juga Ingatkan Dana Kebencnaan Jangan Asal-asalan

Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:13 WIB Last Updated 2021-03-20T09:13:52Z

Caption : Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) tetap perlu meningkatkan usaha dalam menangani pandemi. Pihaknya mengakui kebaikan maupun upaya Pemprov Jabar saat penanganan pandemi Covid-19.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu,meski telah berupaya dengan maksimal,namun sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) Adatasi Kebiasan Baru (AKB) Protokol Kesehatan (Prokes) Pemprov Jabar tetap perlu ditingkatkan dlam usaha menangani pandemi.

Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini,tetapi kami juga harus menyampaikan dengan berat hati beberapa catatan. Misalkan, perihal bantuan sosial (bansos) yang kemarin janjinya 4 jadi 3 kali. Tidak baik itu karena masyarakat masih butuh,terang Haru kepada media,Jumat (19/3/2021).

Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan terkait pinjaman ke PT SMI senilai Rp4 triliun dengan basik utama pengerjaan infrastruktur yang tertunda di tahun 2020. Hal tersebut perlu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan rencana agar berdampak untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Lebih lanjut dikatakannya,sudah berkali-kali dalam setiap kesempatan kami di DPRD Jabar sepakat nomor satu penanggulangan kedaruratan kesehatan. Itu tidak bisa ditawar-tawar,ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Ditambahkannya kendati demikian,Dia juga mengingatkan kepada Pemprov Jabar untuk selalu waspada terhadap kebencanaan yang lainnya sepertinya beberapa waktu terjadi tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu, mau tidak mau Jabar harus siap dan jangan main-main pengalokasian dana tanggap darurat jangan ala kadarnya, itu tidak bisa, harus benar-benar memadai,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update