![]() |
Caption : Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat program Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan penerimaan sekitar 4.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021
Dari
jumlah tersebut, sekitar 3.400 merupakan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang kebanyakan tenaga guru atau pendidik.
Hal
itu diungkapkan Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat
program Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung,
Selasa 9 Maret 2021.
Menurut
Adi, jumlah tersebut masih merupakan usulan kepada Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(Kemenpan RB), dan masih menunggu persetujuan.
"Dari
4.400 sekian, itu 3.400annya PPPK yang kebanyakan untuk tenaga guru.
Dari pusat memang ada program besar 1 juta guru. Jadi bagaimana
Pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan,"
katanya.
Adi mengaku
masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena hal ini
berlangsung secara nasional dan memperhatikan kebutuhannya.
"Jadi
kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang
harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung.
Kemungkinan dari pusat, Rakor kemarin akhir Maret baru bisa dipastikan
jumlahnya," katanya.
Adi
mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen
PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi
yang sama, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi
tersebut.
"Jadi siapa pun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," ucapnya.
"Tapi
ada perbedaan dalam persyaratan, kalau CPNS dibatasi usia maksimal 35
tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa.
Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior, itu
bisa," lanjutnya.
"Untuk
formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain
sebagainya,, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali,"
katanya.
Selain itu, Adi
juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada
kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan
sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki.
"Setiap
jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya
dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya,"
katanya.
"Itulah yang
kita lakukan dengan namanya assessment center, termasuk uji kompetensi
dan sebagainya. Jadi mereka yang duduk ke level pimpinan itu secara
aturan memang harus memenuhi kompetensi itu," ucapnya.(Rie/Red)