Notification

×

Iklan

Iklan

Virtual Police di SE Kapolri Soal UU ITE di Sambut Baik Kompolnas

Selasa, 23 Februari 2021 | 21:07 WIB Last Updated 2021-02-23T14:07:09Z

Caption : Anggota Kompolnas Poengky Indarti

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,
--Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penanganan perkara UU ITE. Kompolnas meminta agar edaran Kapolri itu dijalankan dengan baik oleh jajaran di lapangan.

"Kami melihat Surat Edaran Kapolri adalah pelaksanaan dari arahan Presiden agar Polri selektif dalam melaksanakan penegakan hukum terkait UU ITE. Surat edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Poengky mengatakan SE itu dikeluarkan guna mengedepankan tindakan preemtif dalam menangani perkara UU ITE. Selain itu, ada upaya untuk mengedepankan mediasi dalam penegakan hukum

"Agar mengedepankan tindakan preventif pre-emtif dalam menangani laporan terkait UU ITE, serta mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penegakan hukumnya," tutur dia.

Poengky berharap SE itu dilaksanakan dengan baik. Dia juga berharap ada edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan UU ITE.

"Kami menyambut baik adanya edukasi pada masyarakat dengan menggunakan virtual police. Kami berharap Surat Edaran Kapolri dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Dalam surat telegramnya, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana siber terkait ujaran kebencian.

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," kara surat tersebut.(Red/Set)

×
Berita Terbaru Update