Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Seragam Sekolah adan Atribut ,Tiga Menteri Terbitkan SKB

Rabu, 03 Februari 2021 | 20:48 WIB Last Updated 2021-02-03T13:48:47Z


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Tiga Menteri Indonesia menerbitkan keputusan bersama soal  seragam dan artibut sekolah, Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta.

Tiga menteri tersebut, yakni Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan bahwa Pemerintah Daerah dan  sekolah dilarang mengatur atribut sekolah yang mengacu pada salah satu agama.

Disepakati tiga menteri ini, pelajar dibebaskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan atribut khusus salah satu agama ketika berada di lingkungan sekolah.

Keputusan tiga menteri ini diambil setelah adanya pelajar yang dipaksa menggunakan jilbab olehsekolah , beberapa waktu lalu.

"Penggunaan seragam sekolah dengan atribut  keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri serta Menteri Agama ini berlaku untuk semua level, yakni pendidikan dasar hingga menengah.

Dengan hadirnya SKB Tiga Menteri ini, pemerintah daerah serta kepala  sekolah harus sesegera mungkin mencabut aturan yang wajibkan pelajar untuk gunakan atribut tertentu ketika berada di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Khusus untuk peserta didik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh, dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini sesuai dengan aturan kekhususan yang berlaku di Aceh.(Red/Ril)

 

×
Berita Terbaru Update