Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Penyebaran Covid-19,DPRD Jabar Dukung Kebijakan PPKM di Jawa-Bali

Jumat, 08 Januari 2021 | 19:44 WIB Last Updated 2021-01-08T12:44:46Z

caption : Anggota Komisi I DPRD Jabar, Abdy Yuhana

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--
DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang rencananya akan dilakukan mulai 11 Januari 2021.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Abdy Yuhana mengatakan, PPKM tersebut menjadi kebijakan tepat yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sebab, lanjut dia, pandemi Covid-19 menyebabkan semakin bertambahnya banyak masyarakat yang terpapar.

Menurut politisi dari PDIP ini,langkah yang diambil oleh pemerintah dengan menerapkan PPKM tanggal 11 hingga 25 januari mendatang merupakan langkah yang tepat dalam upaya menekan penyebaran covid-19, kata Abdy di Bandung, Jumat (8/1/2021).

Legislator partai berlambang banteng moncong putih ini  menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dilakukan langkah dan upaya oleh pemerintah. Menurut Abdy, langkah PPKM yang diambil oleh pemerintah merupakan langkah untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Ditambahkannya dua hal itu jika tidak dilakukan secara beriringan, maka tidak akan bisa secara masif untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,tutur mantan sekretaris DPD PDIP Jawa Barat ini.

Selain itu, Abdy mengatakan , pemerintah juga perlu melakukan test, tracking, dan treatment (3T). Akan tetapi, di sisi lain masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menjalankan 3M.

Abdy mengungkapkan, PPKM ini  perlu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah yang memberlakukan kebijakan secara ketat. Pasalnya, makin kesini masyarakat semakin abai terhadap penerapan protokol kesehatam (prokes ) 3M dan 1T yaitu tidak berkumpul atau berkerumun.

“Hal tersebut dibuktikan dengan penuhnya Rumah Sakit (RS) di beberapa wilayah Jawa yang dirujuk sebagai tempat karantina pasien Covid-19,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XI meliputi Kabupaten Sumedang,Majalengka dan Subang (SMS) ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update