Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Oded M. Danial : Tetap Berada di Rumah dan Jangan Berkerumun

Kamis, 31 Desember 2020 | 13:10 WIB Last Updated 2020-12-31T06:10:02Z

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Katpolpol Jabar Ade dan Kasatpol Kota Bandung Rasdian Setiadi saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Ia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun.

"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M," kata wali kota yang akrab disapa Mang Oded saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020.

"Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," harapnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," tegasnya.

"Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran Covid-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tuturnya.

Untuk itu, wali kota meminta warga Kota Bandung tetap diam di rumah dan tidak merayakan tahun baru dengan memperlihatkan euforia atau membuat kegiatan yang sifatnya membentuk kerumunan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," tegas Rasdian.

Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya. "Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," ujarnya. (Rus/Red)

 

×
Berita Terbaru Update