Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Mediasi FKPPN Dengan Direksi PTPN VIII Terkait SHT

Rabu, 02 Desember 2020 | 19:22 WIB Last Updated 2020-12-03T01:02:23Z

Katerangan foto : Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan saat memimpin pertemuan FKPPN Jabar-Banten dengan manajemen PT.PTPN VIII di ruang rapat komisi V DPRD Jabar gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Kembali  perwakilan pensiunan karyawan PT.PTPN VIII  mendatangi kantor DPRD Jabar meminta bantuan Komisi V DPRD Jabar , terkait belum dibayarnya dana Santunan Hari Tua (SHT) atau pesangon oleh pihak manajemen PT.PTPN VIII.

Ketua Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jabar Banten Eeng Sumarna, mengatakan, kami hari ini datang kembali ke DPRD Jabar untuk meminta dukungan DPRD Jabar melalui Komisi V untuk dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami yaitu dana Santunan Hari Tua (SHT) yang sudah empat tahun kami perjuangkan belum juga dibayar oleh pihak PT.PTPN VIII.

Perwakilan FKPPN Jabar-Banten / Pensiunan karyawan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) tersebut di terima Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat  di ruang rapat komisi V DPRD Jabar gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Rabu (2/12/2020). 

Dalam audiensi tersebut  dipimpin Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan juga dihadiri oleh  Direktur PTNPN VIII Mohammad Yudayat, Kadisnakertrans Jabar Taufik Rahmat Garsadi,Dinas Perkebunan  dan  anggota DPRD Jabar,Tia Fitriani dari Nasdem dan  H.Abdul Muiz dari PKS 

Adapun tuntutan Audiensi tersebut Terkait tunjangan hari tua (SHT) yang tidak di bayarkan saja kepada pensiunan PTPN VIII, dengan begini PTPN VIII menciptakan 5000 orang miskin baru di Jabar.
FKPPN Meminta agar DPRD Jabar dapat memperjuangkan hak untuk pensiunan PTPN VIII.

Direksi PTPN VIII mengatakan saat ini produktifitas di PTPN sedang menurun disebabkan banyaknya pesaing dan adanya hutang PTPN yang harus di selesaikan sehingga dana pensiunan di PTPN VIII memang belum dapat di bayarkan apalagi total pensiunan di PTPN secara Keseluruhan kurang lebih Mencapai 380.000 orang yang harus di bayarkan.

Dadang mengatakan kami sedang mencari solusi terkait permasalaahan ini dan memang sudah di diskusikan pula dan memang kesejahteraannya harus kami perjuangkan termasuk hak dari pada pensiunan di PTPN VIII yang di rasa memang kurang manusiawi, komisi V menekan kan agar PTPN VIII dapat mengambil langkah optimal dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Anggota Komisi II Tia Fitriani dengan pertemuan ini diharapkan  ada sedikit angin segar setelah 4 tahun penantian, yang diharap ada kesepakatan dan kedepannya komisi II dan komisi V dapat terus bersinergi dalam memecahkan permasalahan di PTPN ini khususnya kesejahteraan karyawannya, pungkas Ketua Fraksi Partai Nasdem Persatuan Indonesia daerah pemilihan (dapil) Jabar II Kabupaten Bandung ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update