Anggota Pansus V DPRD Jabar mengatakan Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat saat ini harus di imbagi dengan regulasi kebijakan berupa peraturan yang di keluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengusulkan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Penyelenggaraan Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (KISP).kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang di bahas Pansus V untuk di buat regulasi yang dapat di jadikan payung hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Anggota Pansus V DPRD Jabar mengatakan Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan lanjutan dari pembahasan pasal per pasal terkait perumusan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian bersama Diskominfo Provinsi Jabar dan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar di Hotel Sari Ater, Kabupaten Subang. tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu,(2/12/2020).
Lebih lanjut dikatakan politisi berlambang banteng moncong putih ini,diharapkan melalui pertemuan ini, adalah hasil lanjutan dari pembahasan pasal per pasal yang mana waktu itu dilakukan di Cilegon, Banten dan sekarang kita lakukan di Sari Ater, dimana pada malam ini kita sudah menyelesaikan semua pasal per pasal dan kita akan laporkan kepada pimpinan,tutur Sum sapaan akarab Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol.
Dirinya pun berharap dari bahan-bahan penyusunan perda komunikasi ini akan memberikan regulasi agar nantinya bisa mengayomi dan mengakomodir kebutuhan setiap daerah kabupaten kota di Jabar terkait dengan raperda penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian.dengan kebutuhan provinsi Jabar papar legislator lulusan Magister Ilmu Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini. (Adikarya Parlemen/Red)