Notification

×

Iklan

Iklan

Ormas Pekat Sambangi DPRD Jabar pertanyakan legal Standing TAP

Jumat, 27 November 2020 | 17:13 WIB Last Updated 2020-11-30T09:33:57Z

  D

Anggota Komisi I DPRDJawa Barat  dari Fraksi PDIP, Abdy Yuhana saat meneriam Ormas Pekat

BANDUUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Tim Akselerasi Percepatan (TAP) Gubernur Jawa Barat kemkembali dikritik. Kali ini, dilayangkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat). Jangan sampai bicara recofusing, tetapi gaji anggota TAP menjadi tangbeban APBD.

KritiKritik soal tim khusus bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengemuka saat Ormas Pekat ber melakukan udiensi dengan Komisi I DPRD Jabar Jl Diponegoro No.27, Bandung, Jumat (27/11/202/2020).

    Komisi 1 DPRD Jawa Barat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi dari Organisasi masMasyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Jabar yang menmenuntut Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuuntuk secepatnya dievaluasi dan dibubarkan.

TuntTuntutan tersebut didasari oleh tidak jelasnya dasar hukum atas pembentukan TAP dan tugas po   popok dan fungsinya (Tupoksi), TAP hanya membebani APBD hingga dugaan kuat TAP ikut ber  bermain proyek.

AngAnggota Komisi I DPRDJawa Barat  dari Fraksi PDIP, Abdy Yuhana  mengatakan, tadi kami Ko  Komisi I DPRD Jabar menerima aspirasi dari Ormas Pekat Jabar. Aspirasi yang mereka      samsampaikan  narasi atau tuntutan dari mereka ini sebenarnya sama dengan yang berkembang di di di DPRD Jabar, terutama Fraksi PDIP,ungkap mantan sekretris DPD PDIP Jabar ini.

LebiLebih lanjut dikatakannya Kami (Fraksi PDIP) pun pernah menyampaikan soal ini (tidak jelas Tupoksi TAP dan permasalahan TAP lainnya) saat rapat paripurna penyampaikan Laporan keterangan kPertanggungjawaban (LKPJ) lalu, tutur legislator partai berlambang banteng moncong puti putih ini.

PerPeroalan legal standing (kedudukan hukum) ini lanjut Abdy menjelaskan, erat kaitannya dengan leglegalitas  TAP. Mengingat pembentukan TAP ini sebatas Keputusan Gubernur (Kepgub) maka bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sehingga tidak jelas kewenangannya (kalau berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah).

“P  Pada  prinsipnya segala jabatan (terutama dalam ini TAP) harus berdasarkan aturan yang jelas  jel Apakah itu regulasi berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), sifatnya man dat, dele gasi gasi atau apa, sehingga jelas kewenangannya. TAP ini menyalahi UU (UU No.23 Tahun   201 4 Tentang Pemerintah Daerah),” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XI  meliputi Kabupaten Subang,Majalengka dan Sumedang (SMS) ini .(Rie/Red)

 

×
Berita Terbaru Update