Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Program Rutilahu Termuat Dalam RPJMD 2018-2023

Minggu, 22 November 2020 | 14:36 WIB Last Updated 2020-11-22T07:36:08Z

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Drs.H.Memo Hermawan

GARUT.LENTERAJABAR.COM,
--DPRD Jawa Barat melalui Komisi IV akan mendorong Dinas  Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) untuk dapat menyelasikan pembangunan sebanyak 100ribu unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang tersebar di 27 Kabupaten/kota se Jabar.

Program Rutilahu merupakan janji politik Gubernur Ridwan Kamil kepada masyarakat Jabar, selama 5 tahun kepemimpinannya. Bahkan program Rutilahu telah dituangkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2023. Untuk itu, setiap tahun DPRD Jabar menyetujui anggaran untuk 20ribu program rutilahu, dengan masing-masing diberikan  sebesar Rp.17,5 juta per rumah.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Drs.H.Memo Hermawan dari Fraksi PDIPerjuangan mengatakan, selama kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil, DPRD Jabar selalu mendorong dan mengalokasikan anggaran untuk program Rutilahu. Tiap tahun dianggarkan untuk 20ribu unit rumah selama 5 tahun (20ribu X 5 thn = 100ribu) dengan besaran per rumah sebesar Rp17.5juta.

“Ya, setiap tahun DPRD Jabar menyetujui anggaran untuk program Rulitahu sebanyak 20ribu unit rumah dengan besaran Rp.17,5 juta per unit rumah”, jelas  Memo Hermawan yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar kepada media baru-baru ini.

Menurut politisi senior PDIP Jabar, sudah dua tahun anggaran, target 20ribu unit rumah rutilahu belum pernah tercapai, untuk itu, dalam beberapa kali rapat dengan pihak Dinas Perkim Jabar, Komisi IV DPRD Jabar minta agar Dinas Perkim Jabar untuk meningkatkan kuantitas dan memperhatikan kualitas juga.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perkim Jabar, tidak tercapainya target, lebih disebabkan soal non teknis yaitu adanya keterlambatan masuknya data dari Kabupaten/kota ke Dinas Perkim Jabar. Karena warga yang mendapatkan program Rutilahu harus berdasarkan usulan dari pemerintah desa/ kelurahan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Menurut Memo usulan warga calon penerima calon lokasi (CPCL) rutilahu sangat penting, hal ini agar program rutilahu tepat sasaran, tuturnya seraya menambahkan  Program Rutilahu tahun ini menjadi salah satu program yang tidak terkena re-focusing anggaran COVID-19, untuk itu DPRD Jabar bersama Gubernur  tetap sepakat agar  program ini tetap direalisasikan atau berjalan,pungkas Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XIV Kabupaten Garut ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update