Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Rakyat Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol : Dukung Pemberian Relaksasi Pajak

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:58 WIB Last Updated 2020-11-01T03:30:58Z

Anggota Komisi III DPRD Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,
--Saat ini kondisi masyarakat sedang mengalami persoalan bukan hanya masalah kesehatan saja, akan tetapi juga masalah sosial ekonomi tengah dirasakan  masyarakat imbas dari dampak Covid - 19 ini.

Anggota Komisi III DPRD Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol ,mendukung Relaksasi Pajak Kenderaan karena ekonomi masyarakat  saat ini menurun akibat COVID-19 yang berdampak pada pemasukan pajak kendaraan.

Anggota Komisi III yang membidangi Keuangan, meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD dan Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah), Dana Perimbangan (PBB, Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan Sektor Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan, Penerimaan dari Pertambangan Minyak dan Gas Alam), Pajak Air, Pinjaman Daerah, Perbankan, Dunia Usaha, Otorita, Pemberdayaan dan Pengembangan BUMD, serta Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain-lain penerimaan yang sah

Menurut Sum sapaan akrab perempuan kelahiran Jakarta 20 September ini,daya beli di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun, berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,ungkapnya saat di hubungi melalui telepon selulernya,Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut dikatakannya namun dengan adanya program Tripel Untung Plus yang digulirkan   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah kerja masing-masing ,menunjukkan hasil yang signifikan  dalam mendukung pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),tutur srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini

Lebih lanjut Sum mengatakan, lebih dari 50% APBD berasal PAD yang didominasi pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp16 triliun.Namun, di lain sisi dia pun memahami kondisi yang dihadapi masyarakat ekonomi saat ini, karena tidak sedikit warga yang terdampak COVID-19 sehingga harus kehilangan pekerjaan. Karena itu dia mendukung perpanjangan program Triple Untung Plus hingga 23 Desember 2020.

Dalam program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBKB) II, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Ditambahkannya melalui program tersebut salah satu upaya relaksasi dan meringankan beban wajib pajak dari pemerintah. Tapi ketika kondisi sudah normal pajak harus tetap bayar, karena relaksasi bukan menghapus kewajiban untuk membayar pajak. Apalagi pajak dari masyarakat menjadi urat nadi pembangunan di Jawa Barat," pungkaswakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Bekasi ini.(Adikarya Parlemen/Red)



×
Berita Terbaru Update