Notification

×

Iklan

Iklan

Drs.H.Daddy Rohanady : Kehadiran Perda PMI diharapkan Meningkatan Kompetensi

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:32 WIB Last Updated 2020-10-30T11:12:09Z

Drs.H.Daddy Rohanady, anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,
--Panitia Khusus VI DPRD Jabar terus melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran (PMI).

perkembangan pembahasan Raperda Pekerja Migran asal Jabar, Pansus sudah mengumpulkan sejumlah masukan dan saran dari berbagai stakeholder, dari akademisi dan tokoh masyarakat.

Drs.H.Daddy Rohanady, anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran mengatakan,pembahasan dan penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migan Jabar. Hal ini penting, untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran.

Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI,jelasnya.

“Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” kata Daro sapaan Drs.H.Daddy Rohanady politisi partai Gerindra Dapil XII Kabupaten Indramayu,Cirebon dan Kota Cirebon ini.

Dikatakannya, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.

Kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.“Perlu dicatat,bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”,pungkas politisi senior partai berlambang burung garuda besutan Prabowo Subianto ini.(Adikarya Parlemen/Red)

×
Berita Terbaru Update