Ledia Hanifa Amaliah legislator dari Partai Keadilan Sejahtera |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Rapat RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 49 membahas beberapa
perubahan pada pasal-pasal Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal.
Alasan mengapa pemerintah memasukkan RUU Tentang
Jaminan Produk Halal ke dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk mempermudah para
pengusaha dalam memperoleh Sertifikat Halal yang pada saat ini dirasa lama dan
rumit.
Anggota Baleg Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi hal
tersebut. “Alur penerbitan Sertifikat Halal di dalam Undang-undang sesungguhnya
tidak rumit. Kalau kita mau menelisik lebih dalam, dari berbagai laporan yang
kami terima, ternyata bottle neck yang selama ini menjadi penyebab
lamanya sertifikat halal keluar adalah karena begitu banyaknya permintaan
penerbitan Sertifikat Halal ternyata belum diimbangi jumlah LPH dan audtior
halal yang cukup.”
Ledia yang merupakan mantan Ketua Panja RUU Jaminan
Produk Halal tahun 2013-2014 menjelaskan, sebelum adanya Undang-undang No 33
Tahun 2014 satu-satunya LPH adalah LPPOM MUI, lalu lewat Undang-Undang Jaminan
Profuk Halal itu dibukalah keran pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) lain,
yang bisa dibentuk oleh ormas atau perguruan tinggi.
“Pendirian LPH ini memiliki satu prasyarat mendasar
yaitu memiliki auditor halal yang tersertifikasi, yang artinya memiliki ilmu
terkait bahan baku produk dan ilmu terkait kehalalan. Nah, yang jadi persoalan
ternyata sampai saat ini belum ada LPH yang berdiri karena terbentur persoalan
belum memiliki auditor halal yang tersertifikasi. ”
Mengapa sampai saat ini proses pendirian LPH menjadi
begitu lambat? Sekretaris Fraksi PKS ini kemudian sedikit membuka rahasia.
Banyak calon auditor halal tidak lulus sertifikasi yang berada di bawah
kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.
“LSP MUI memang punya kewenangan memberi sertifikasi
pada auditor halal yang lulus uji. Kami yakin LSP MUI memang sangat
berhati-hati mengeluarkan sertifikasi karena ini terkait persoalan
tanggungjawab dunia akhirat. Namun ada keluhan bahwa ternyata koordinasi antara
BPJPH dan LSP MUI sendiri seperti belum nyambung. Kabar yang sampai kepada
kami, pelatihan yang diberikan oleh BPJPH kepada para calon auditor halal
ternyata tidak berkesesuaian dengan materi ujian dari LSP. Ya, susah lulus dong
kalau begitu.” Ungkap Ledia
Karena
itu anggota Komisi X DPR RI ini kemudian mengingatkan kepada BPJPH agar segera
melakukan pembenahan.
“Untuk
mendorong percepatan pembentukan LPH semestinya para calon Auditor Halal segera
diberi pelatihan yang sejalan dengan kebutuhan di lapangan, sesuai standar dari
Lembaga Sertifikasi Profesi MUI, agar mereka bisa bergabung dengan LPH yang
baru. Hal ini pada akhirnya akan mendukung percepatan terbitnya sertifikat
halal yang diajukan para produsen karena produk mereka bisa diuji di banyak
laboratorium, tidak antri hanya di LPPOM MUI saja.”
Selain
itu kata Ledia, para auditor halal yang sudah mendapat pengakuan MUI sebelum UU
JPH berlaku dan telah berpengalaman selayaknya diakui sebagai Auditor Halal
yang bersertifikasi (rekognisi keahlian)
sehingga hal ini juga bisa mempercepat hadirnya LPH-LPH baru.