BANDUNG. LENTERAJABAR.COM,--Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dsipora) Kota Bandung terus mengawasi
kegiatan olahraga di sarana yang ada di Kota Bandung. Dispora Kota Bandung
ingin memastikan, seluruh kegiatan olahraga menerapkan protokol kesehatan.
“Penggunaan sarana yaitu 50 persen dari kapasitas. Kemarin
ke sarana oelahraga, kita memantau protokol kesehatan. Kita pastikan tempat
cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, penggunaan masker dan juga jarak itu
diterapkan dengan baik,” tutur Kepala Seksi Ifrastruktur dan Sarana Olahraga
Dispora Kota Bandung, Fiator Ambarita pada kegitatan Bandung Menjawab di Balai
Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, di Kota Bandung terdapat 15 sarana olahrga
milik Pemkot Bandung serta sekitar 300 sarana olahraga milik swasta atau
pengusaha. Semua sarana olahraga bisa beroperasi terkecuali sarana olahraga
fitness atau gym.
Hal tersebut belum diperbolehkan karena masih penggunaan
alat yang bergiliran yang mampu digunakan oleh banyak orang, disiyalir mampu menyebarkan
virus.
“Kita sudah monitoring ke Siliwangi juga tempat boling,
kolam renang cipaku, semua sarana boleh relaksasi, kecuali fitnes dan gym,”
tegasnya.
Fiator mengatakan, untuk sarana olahraga yang sudah
relaksasi wajibkan mengikuti protokol kesehatan, juga menyediakan ruang
isolasi.
“Terutama harus ada ruang isolasi, kita tekankan mereka.
Kita sudah cek dan sudah ada ruangannya. Itu salah satu persyaratan wajib,”
katanya.
Sementara itu, untuk pembinaan atlet hanya diperbolehkan
latihan saja. Sampai saat ini tidak dperbolehkan untuk melaksanakan turnamen
atau pertandingan lainnya.
“Untuk pembinaan atlet hanya boleh latihan saja. Turnamen
pertandingan itu belum dperbolehkan sampai saat ini,”katanya.
“Pemerintah hanya menyediakan sarananya saja bagi mereka
yang akan latihan. Maksimal 50 persen yang boleh latihan, kita akomodir cabor
itu,” Pungkasnya.(Rie/Red)