Ledia Hanifa Amaliah anggota baleg asal PKS |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
memasukkan empat usulan utama saat melakukan pembahasan pasal-pasal RUU Omnibus
Law Bab V terkait perlindungan dan kemudahan berusaha untuk memastikan RUU ini
benar-benar berpihak pada UMKM terutama usaha mikro dan kecil.
“Sebab semangat
dasar dikeluarkannya RUU ini adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya serta menggairahkan
iklim investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka
mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan kegiatan UMKM,
keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan
dalam RUU ini,” kata anggota baleg asal PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
Usulan pertama
terkait dengan persoalan pendataan. PKS mengusulkan agar Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan
UMKM yang terintegrasi dan direview per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan
pemutakhiran.
“Selama ini kita tidak
memiliki data yang detil dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor
yang memberikan kontribusi besar kepada PDB kita. Tidak adanya data terpadu
dari kementrian terkait yang valid dan reliable ini
pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang
diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran.”
Jelas Ledia
Kedua,
diperlukannya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan
sekaligus pembagian kriteria Usaha Mikro
, Kecil dan Menengah yang tidak dicantumkan dalam DIM versi Pemerintah.
“Kita
kan ingin agar keberpihakan terutama pada usaha mikro dan kecil ini benar-benar
tepat sasaran. Mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini
akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut. Hal
ini juga sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyusupan atau penyisipan
usaha-usaha yang sesungguhnya tidak masuk kriteria mikro dan kecil tapi justru
mengambil peluang kerjasama, dukungan, insentif dan pembinaan yang dimaksudkan
bagi usaha mikro dan kecil,” katanya
Ketiga
pendampingan dan treatment bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak
bisa disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan
pemberdayaan.
Sekretaris
FPKS ini lantas mengingatkan mindset perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha
mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus
berlandaskan konsep pemberdayaan.
“Segala
bentuk kemudahan, dukungan, bantuan diberikan dengan satu konsep pendampingan
yang terukur agar para pengusaha dari usaha mikro dan kecil ini bisa berkembang
usahanya dan mengalami peningkatan baik omset, profit, jangkauan usaha hingga sizenya. Yang diharapkan tentu para
pengusaha mikro dan kecil ini secara bertahap bisa membuat usaha mereka menjadi
usaha menengah dan besar.”
Keempat
dalam persoalan kemudahan perizinan berusaha,
PKS mengusulkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, memberikan
berbagai bentuk dukungan kepada usaha Mikro dan Kecil untuk mewujudkan dan
mengembangkan usaha mereka.
“Usulan
kami, dukungan dalam bentuk kemudahan ini bisa berupa diantaranya keringanan
biaya administratif perizinan, pemberian
insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi usaha, kemudahan mendapatkan
legalitas, bahan baku dan akses pasar, kemudahan pembiayaan dan penjaminan
serta diterimanya kegiatan usaha
mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program.”
Dengan
memasukkan detil-detil pasal terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha
mikro dan kecil ini, Ledia meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih
selaras dengan ruh pembentukannya sebagaimana tercantum dalam naskah akademik
dan penjelasan pemerintah. Sebab yang terjadi selama ini jutaan pelaku usaha
mikro dan kecil di negeri ini ikut memberi sumbangsih besar bagi PDB namun
mayoritas dari mereka justru belum mendapatkan dukungan kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha. Karena itu
jelas dibutuhkan satu tindakan afirmasi untuk mendukung para pegiat usaha mikro
dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri diantaranya lewat
keberpihakan yang nyata dalam regulasi.
“Kalau
woro-woronya untuk memberi keberpihakan pada masyarakat dan memajukan usaha
anak bangsa tapi tidak memberikan detil dan kejelasan keberpihakannya di dalam
naskah RUU ini tentu akan terkesan hanya memberi lip service karena lagi-lagi
yang diuntungkan pada akhirnya adalah pengusaha besar dan asing.”pungkas aleg daerah pemilihan Jawa Barat 1 meliputi Kota Bandung-Cimahi ini.(Ril/Red)