Notification

×

Iklan

Iklan

Kemen PPPA Beri Perhatian dan Dukungan Bagi Pekerja Sektor Informal

Selasa, 16 Juni 2020 | 21:00 WIB Last Updated 2020-06-16T21:20:45Z
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyerahkan secara simbolis 494 paket tersebut kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,–Bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan berbagai mitra, dunia usaha, dan lembaga masyarakat memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang rentan terdampak pandemi Covid-19. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyerahkan secara simbolis 494 paket tersebut kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Di Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional ini, kami ingin memberikan apresiasi kepada para PRT yang memiliki peran penting dalam menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari, terutama jika di dalam rumah tangga tersebut terdapat balita, ibu hamil, penyandang disabilitas atau lanjut usia. PRT tentu memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan ketentraman di lingkungan keluarga tempat ia bekerja,” tutur Menteri Bintang. Di Jakarta Selasa (16/06/2020) 

Menteri Bintang mengatakan PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal. Dalam sektor informal sendiri, persentase pekerja perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, namun pekerja informal perempuan lebih banyak ditemukan dalam pekerjaan yang cukup riskan, seperti pekerja domestik serta pekerja rumahan atau pekerja keluarga. 


“Sampai saat ini masih sangat sulit untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah PRT, mengingat mereka biasanya dipekerjakan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Semoga momentum ini menjadi pengingat kita semua untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk PRT,” ujar Menteri Bintang.

Leni Suryani, salah satu PRT penerima bantuan menuturkan jika pandemi Covid-19 berdampak cukup besar bagi dirinya dan teman-temannya, baik dari segi pekerjaan maupun dampak kesehatan. Adanya bantuan spesifik  yang diberikan Kemen PPPA kepada PRT dinilai Leni sangat bermanfaat.

“Dampak pandemi ini sangat terasa sekali bagi saya dan teman-teman PRT, seperti teman-teman yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dirumahkan, ada juga yang pekerjaannya dikurangi, dan berdampak pada gaji yang dipotong. Dari segi kesehatan, PRT bekerja penuh risiko. Kalau yang lain seperti pekerja kantoran bisa bekerja di rumah, sedangkan kami tidak. Dalam bekerja kami juga harus tetap ke luar rumah, misalnya ke pasar. Ini sangat riskan sekali bagi kami PRT terpapar Covid-19. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemen PPPA karena bantuan ini menjadi pemantik semangat kami untuk tetap berjuang bekerja di saat pandemi ini,” kata Leni yang telah bekerja selama 20 tahun sebagai PRT.

Berdasarkan data Survey ILO dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan jumlah PRT di Indonesia adalah sebanyak 4,2 juta, dengan rasio rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki. Berbagai kerentanan dikhawatirkan dialami oleh PRT perempuan, diantaranya bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah yang relatif rendah, dan rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

 “Mereka yang bekerja di lingkup domestik atau PRT rentan terhadap tindak eksploitasi, perbudakan modern, korban trafficking, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Akses PRT terhadap informasi juga sangat terbatas sehingga minim pengetahuan tentang perlindungan. Mereka tidak tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta bantuan,” jelas Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Data yang dihimpun JALA PRT pada 2020, terdapat 417 PRT yang mengalami kasus kekerasan dan sebagian besar mengalami multi bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Lita menambahkan jika selama ini mereka yang bekerja di sektor rumah tangga atau domestik tidak ada perlindungan hukumnya.

“Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum dapat melindungi PRT karena hanya mengatur tindak pencegahannya dan berbagai bentuk kekerasan, tetap tidak mengatur hubungan kerjanya. Maka kami mendorong upaya perlindungan terhadap PRT dikuatkan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT),” tambah Lita.

Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan salah satu langkah konkret Kemen PPPA terkait Gerakan #Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang telah diinisiasi sejak Maret 2020 dengan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak.(Rie/Ril)

×
Berita Terbaru Update