Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Komisi V Sorot Permasalah Data

Senin, 13 April 2020 | 17:27 WIB Last Updated 2020-04-15T04:27:44Z
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Jawa Barat, yang bertempat di Polda Jawa Barat ‎Jl. Soekarno-Hatta no 748 Kota Bandung,Senin (13/4/2020)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, permasalahan data menjadi perhatian menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Jawa Barat.

Menurut politisi partai Keadilan Sejahtera ini seperti data kepastian penerima bantuan kepada masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin baru yang terdampak Covid-19,tutur  wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang- Purwakarta ini.

Lebih lanjut dikatakan Hadi,harus menjadi pelajaran yang penting bahwa satu data yang betul – betul valid ini harus dimiliki oleh Jawa Barat, kita tidak bisa meminta virusnya stop karena data ngga ada, ungkapnya  saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Jawa Barat, yang bertempat di Polda Jawa Barat ‎Jl. Soekarno-Hatta no 748 Kota Bandung,Senin (13/4/2020)

Menyikapi kondisi tersebut,DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar teliti mendata calon penerima bantuan keuangan dan pangan keluarga rawan miskin baru. Jangan sampai penyaluran salah sasaran.

Abdul Hadi menambahkan saat ini pihaknya mengapresiasi langkah – langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berharap perbaikan data terus dilakukan.

seperti di ketahui Pemprov  Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) Covid-19 meminta bupati/wali kota untuk melakukan pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing daerah; Nomor Induk Kependudukan (NIK) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update