![]() |
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna bersana Walikota Bandung Oded M Danial saat telekonfren dengan gubernur jabar Ridwan Kamil terkai PSBB beberapa waktu lalu. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM.-Sejak pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polrestabes Bandung telah mengeluarkan sekitar 15.000 surat teguran kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Mayotitas pelanggaran yaitu tidak menggunakan masker, melebihi kapasitas maksimum termasuk berboncengan, dan juga pengendara roda dua yang tidak menggunakan sarung tangan. Bahkan, ditemukan juga pengendara dan penumpang yang memiliki suhu tubuh tinggi lebih dari 38 derajat celcius. "Jumlah teguran selama PSBB itu 15 ribu," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna kepada media di Bandung Senin (27/4/2020).
Hingga Minggu, 26 April 2020 kemarin, tercatat 240.000 kendaraan roda dua masuk Kota Bandung. Sedangkan untuk jumlah kendaraan roda empat tercatat sebanyak 70.000. Kendaraan angkutan barang 20.000, dan angkutan atau kendaraan umum sekitar 8.000. Ia mengakui, hal yang paling banyak dikeluhkan warga adalah adanya larangan berboncengan di sepeda motor meskipun satu ikatan keluarga atau satu alamat KTP. Warga mengaku keberatan dengan aturan ini.
Menurut Ulung, PSBB ini hanya berlangsung selama 14 hari. Maka dari itu dirinya meminta warga untuk bersabar saja hingga PSBB ini berakhir. "Namanya juga kita mencegah menyebarnya wabah ini, mau ga mau ya harus dipaksa," tegasnya.(Red/Ril)