Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Ingatkan Bantuan Dampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Senin, 06 April 2020 | 17:31 WIB Last Updated 2020-04-09T05:32:21Z
Ketua Komisi II DPRD Jabar Rahmad Hidayat Djati
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 berimbas keberbagai sektor menyikapi hal tersebut pemerintah daerah provinsi(Pemdaprov) dan DPRD Provinsi Jawa Barat akan memberikan berikan bantuan sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak Pandemi COVID-19.

Bantuan itu akan diberikan dalam kurun waktu dua sampai empat bulan senilai Rp 500ribu/kepala keluarga, dengan rincian satu pertiganya berupa uang tunai dan selebihnya dalam bentuk bahan pangan.

Menyikapi kondisi tersebut,DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar teliti mendata calon penerima bantuan keuangan dan pangan keluarga rawan miskin baru. Jangan sampai penyaluran anggaran Rp 5 triliun yang telah disepakati, salah sasaran.

Pemprov  Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) Covid-19 meminta bupati/wali kota untuk melakukan pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing daerah; Nomor Induk Kependudukan (NIK) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Data tersebut disampaikan dalam bentuk surat usulan oleh bupati /wali kota kepada Gubernur paling lambat 6 April 2020, baik secara tertulis maupun online.

Ketua Komisi II DPRD Jabar Rahmad Hidayat Djati saat diminta tanggapanya melalui ponselnya, Senin (6/04/2020),terkait hal tersebut mengatakan eksekutif untuk lebih selektif karena walaupun gubernur pengen cepat-cepat aksi, tapi pada kenyataannya sejauh pengawasan kami, birokrasi yang tergabung dalam gugus tugas covid-19 Jabar bekerja begitu lamban dan bertele-tele, tutur politis kata PKB ini.

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang bintang sembilan ini,bantuan itu akan diberikan dalam kurun waktu dua sampai empat bulan senilai Rp 500 ribu/kepala keluarga, dengan rincian satu pertiganya berupa uang tunai dan selebihnya dalam bentuk bahan pangan.

Untuk urusan data calon penerima, lanjut dia, DPRD Jabar mengimbau semua pihak untuk membantu warga miskin baru di luar penerima PKH dan BPNT.

Sesuai kriteria program, warga miskin baru adalah para sepuh atau lansia, orang terkena PHK, serta pengangguran akibat merebaknya wabah virus corona.

"Jadi, orang miskin baru itu bukan hanya penerima PKH dan BPNT saja. Awas, jangan sampai salah sasaran," pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Karawang-Purwakarta ini.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update