Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ineu Purwadewi Sundari |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerinta Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di apresiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
(Jabar), Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan kedisiplinan atau kepatuhan
warga bisa menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya dan Bodebek (Bogor, Depok,
Bekasi).
“Kedisiplinan
warga itu sendiri akan membuat pelaksanaan PSBB di wilayah Bandung Raya
dan Bodebek akan berjalan optimal. Jadi, kedisplinan warga dalam
mematuhi setiap aturan yang ditetapkan bisa menjadi salah satu kunci
keberhasilan PSBB ini,” tutur Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Senin (27/4/2020).
Legislator dari Fraksi PDIP DPRD Jabar ini meminta semua warga yang di
daerahnya diterapkan kebijakan PSBB agar senantiasi mematuhi aturan atau
apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah, tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Sumedang-Majalengka-Subang(SMS) ini.
“Sampai
saat ini seluruh masyarakat saya imbau untuk tetap menjaga kesehatan
tetap diam di rumah. Jika tidak ada keperluan mendesak atau penting
banget, jangan keluar rumah untuk menjaga kesehatan diri agar tidak
terpapar Corona. Jaga imunitas, jaga kesehatan juga penting,” tutur Bendahara DPD PDIP Jabar yang juga Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Jawa Barat ini.
Ineu
berharap, pelaksanaan PSBB di Bandung Raya yang diterapkan sejak 22
April 2020 dan PSBB Bodebek pada 15 sampai 27 April 2020 dan di
lanjutkan pada 29 April sampai 12 Mei bisa memberikan dampak yang baik
dalam penanganan Covid-19 di Jabar, karena program ini akan menjadi
tolok ukur pemerintah apakah akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa
Barat atau hanya Bodebek dan Bandung Raya.
“Tentunya
sangat diharapkan dari pelaksanaan PSBB ini, kita semua mendapatkan
hasil yang baik, karena nanti akan menjadi sampel dan bahan evaluasi
untuk kami, apakah perlu diberlakukan se-Jabar atau tidak,” kata dia.
Khusus
pergerakan di jalan raya, warga/kendaraan yang dibolehkan beraktivitas
adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di
antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
“Keberhasilan
PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Wali Kota bisa
menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di
permukiman maupun di jalanan,” ujar Kang Emil.(Rie/Red)