Notification

×

Iklan

Iklan

Ancamannya Pidana ! Bagi Penimbun Alat Pelindung Diri

Selasa, 24 Maret 2020 | 16:54 WIB Last Updated 2020-03-24T09:54:51Z
alat pelindung diri (APD) yang di pakai tenaga medis

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas para spekulan yang menimbun stok alat pelindung diri (APD) tenaga medis,seperti masker dan hand sanitazer.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memperingatkan bila ditemukan ada oknum yang berusaha menimbun stok alat pelindung diri (APD) tenaga medis, akan dikenakan sanksi pidana.

"Saya ingatkan, jangan sampai ada yang berusaha membuat (barang) langka atau menimbun APD, pasti akan kami proses dengan UU Perdagangan dan UU Kesehatan dan itu ada sanksi pidananya," tegas Komjen Sigit, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dari hasil pengecekan yang dilakukan jajaran Bareskrim, diketahui belum ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk menimbun APD.

Hingga saat ini, polisi pun masih terus mengecek kondisi sejumlah perusahaan produsen dan distributor APD untuk memeriksa ketersediaan APD.

"Anggota kami di seluruh wilayah terus melakukan pengecekan dan penyisiran di lapangan," ujarnya.

Sigit menyebut minimnya stok APD karena produsen kesulitan mendapatkan bahan baku yang harus didapat melalui impor. Hal itu karena perlambatan importasi akibat situasi wabah Covid-19.

Namun demikian, kata dia, perusahaan produsen terus mengupayakan untuk impor bahan baku dari sejumlah negara untuk meningkatkan produksi APD di dalam negeri.

Di berbagai daerah, banyak dokter dan tenaga medis yang kesulitan mendapatkan APD sehingga mereka terpaksa menggunakan jas hujan plastik. Padahal APD sangat penting bagi para petugas medis dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan menangani pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda negeri ini.(Rel/Red)
×
Berita Terbaru Update