Notification

×

Iklan

Iklan

bank bjb Tandatangani PKS Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi tahap I

Rabu, 12 Februari 2020 | 21:19 WIB Last Updated 2020-02-12T14:19:31Z
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Menara Taspen, Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020.(foto dok bjb)
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,–bank bjb menandatangani perjanjian kerja sama terkait Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi tahap I bank bjb senilai Rp 500 miliar. PUB II tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Menara Taspen, Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania mengatakan, jumlah pokok obligasi yang diterbitkan adalah sebesar Rp500 miliar, yang terdiri dari dua seri. Yaitu seri A dan seri B. Adapun rincian emisi PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I bank bjb yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Pertama, jumlah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp132 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60 persen per tahun. Berjangka waktu lima tahun. 

Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan Kedua, jumlah obligasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp368 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35 persen per tahun, berjangka waktu tujuh tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini menambahkan, dana dari hasil obligasi ini akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan untuk ekspansi kredit sesuai dengan informasi pada prospektus penerbitan PUB II tersebut. 

Dalam aksi korporasi ini, bank bjb menunjuk empat perusahaan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Selain itu, PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan instrumen tersebut. ***
×
Berita Terbaru Update