Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Berhentikan Andri Salman dari Pjs. Dirut PD Pasar Bermartabat

Rabu, 31 Juli 2019 | 17:32 WIB Last Updated 2019-08-01T07:33:06Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman. Pemberhentian itu tertulis pada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019. 

Surat keputusan tersebut berlaku secara tetap mulai 30 Juli 2019.Selain diberhentikan sebagai Pjs Direktur Utama, Andri Salman juga diberhentikan sebagai Direktur Umum Administrasi, dan Keuangan PD Pasar Bermartabat.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat, Bambang Suhari menuturkan, telah melakukan konsolidasi internal untuk memastikan kinerja perusahaan tetap optimal. Hal itu juga menjadi instruksi langsung Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

"Pak wali sudah meminta agar saudara Andri Salman menghormati hukum. Beliau juga meminta agar badan pengawas melakukan konsolidasi internal. Sehingga kinerja perusahaan tetap terjaga dan pelayanan, kinerja memperoleh pendapatan, dan penataan tetap jalan,”kata Bambang,Rabu (31/7/2019).

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil dari rapat pleno Badan Pengawas pada 29 Juli 2019. Selain itu, pleno tersebut juga merekomendasikan Wali Kota Bandung untuk menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan direktur utama dalam jabatan sementara.

Bambang menambahkan, Wali Kota Bandung Oded M Danial juga telah menunjuk Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Lusi Lesminingwati untuk menjadi Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat sampai pejabat definitif terpilih.

"Kenapa memilih Bu Lusi karena beliau lebih berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pengelolaan BUMD. Beliau juga mantan Kepala Bagian Perekonomian sehingga Bu Lusi memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup,” pungkas Bambang.(Red/Rel)

×
Berita Terbaru Update