Notification

×

Iklan

Iklan

Selamatkan Nasib Buruh ,Kebijakan Upah Minimum Khusus Diapresiasi Karyawan 33 Perusahaan di Bogor

Sabtu, 01 Juni 2019 | 08:30 WIB Last Updated 2019-06-01T05:54:39Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Barat .Kedatangan perwakilan karyawan dari 33 perusahaan Garment didampingi Apindo Kab Bogor minta agar SK Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bogor tetap dipertahankan. 

SK tertanggal 17 Mei 2019 tersebut terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan nasib 39.000 pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat bangkrutnya perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka. 

Kepala Disnakertrans Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, bahwa SK UMK Khusus tersebut sebesar Rp. Rp 3.300.244 memang dibawah UMK kab.Bogor yaitu sebesar Rp 3,763,405, tetapi masih diatas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakannya UMK Khusus ini diputuskan berdasarkan hasil musyarawah antara pihak Pengusaha, Karyawan dan Apindo. Hal ini terpaksa, dikeluarkan demi menyelatkan perusahaan dan nasib 39 ribu karyawan yang tersesar di 33 perusahaan garmen di Kab.Bogor, terang Ade Afriandi kepada wartawan di kantor Disnakertrans Jabar, jalan Soekarno Hatta Bandung, jum’at petang (31-5-2019). 

Menurutnya penerapan kebijakan UMK Khusus ini hanya akan berlaku tahun ini (2019) dengan mempertimbangkan kondisi krisis yang terjadi di 33 perusahan tersebut. Untuk itu, Kami berharap, publik dapat mengawasi, mengikuti, dan memberikan masukan penting terhadap seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang akan diterapkan, melalui media massa, harapnya. 

Adapun terkait kedatangan perwakilan karyawan bersama pengurus Apindo Kab Bogor mereka meminta agar Pemprov Jabar tetap mempertahankan SK UMK Khusus ini. Namun, anehnya ada beberapa serikat pekerja menolak terhadap SK Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tersebut, ujarnya. 

Sementara itu  perwakilan pekerja di PT Simone Accesary Collection ,Danuri yang merupakan perwakilan dari 33 perusahaan yang mendapat UMK khusus mengatakan, jumlah karyawan di PT. Simone ada sekitar 6.000 pekerja dan yang bergabung di serikat pekerja ada 10%. Namun, dari 6.000 pekerja sebanyak 76% penyetujui penerapan UMK Khusus. 

“Sebelum SK Gubernur tersebut dikeluarkan, sebenarnya antara manajemen perusahan dangan karyawan sudah bersepekat. Bahwa, kami ingin perusahaan tetap berdiri, tidak tutup dan tidak direlokasi. Kami ingin tetap mencari nafkah di Bogor”, tutur Danuri. 

Hal senada juga diungkapkan  Murdoko, pekerja Fotexco Busana Internasional, menurutnya, kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan buyer yang menghendaki adanya upah yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah. 

“Kami selaku pekerja mendukung pemberlakukan UMK Khusus, tetapi kami malah direcoki oleh serikat pekerja. Sehaarusnya Seikiat pekerja itu membela kami, membela pekerja, bukan menolak yang menjadi kepentingan pekerja,”tegasnya. 

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Suyoto, mengatakan, di wilayahnya ada 54 perusahaan tekstil dan produk testil. Namun yang mengajukan UMK khusus ada 33 perusahaan. “Asalnya 34, namun satu perusahaan tidak bisa melanjutkan karena keburu dinyatakan non compliment oleh buyers,” paparnya. 

Apindo siap mendukung di terapkannya UMK Khusus untuk 33 perusahaan Garmen di Kab Bogor. Karena dengan keluarnya SK UMK khusus ini dapat menyelamatkan ancaman kehilangan order dari buyer, pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update