Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertran Jabar Terima 30 Pengaduan Terkait THR

Selasa, 28 Mei 2019 | 17:34 WIB Last Updated 2019-05-29T10:35:18Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menerima tiga puluh pengaduan atau konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR),27 dari perusahaan dan  tiga lainya merupakan pengaduan yang berasal dari instansi Pemerintah.

Demikian tersebut diungkapkan  Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi kepada wartawan pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di lobby utama depan ruang Lokantara Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 kota Bandung.Selasa(28/5/2019).

Lebih lanjut dikatakan Ade,ke-30 pengaduan tersebut datang dari pekerja di 27 perusahaan swasta dan 3 lainnya dari pekerja honorer di instansi pemerintah.

“Hingga Selasa (28/5/2019) ini, kami sudah menerima 30 laporan dari pekerja dan non-PNS (pegawai negeri sipil),”terang Ade

27 perusahaan swasta yang mengadukan permasalahan THR nya tersebut di sejumlah daerah di Jabar, didominasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang, serta dari kabupaten dan kotamadya lainnya, seperti Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

Sementara itu 3 instansi pemerintah yang mengadukan atau konsultasi masalah THR ini adalah Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandung, Puskesmas Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, serta Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.” papar mantan sekdis DPMD ini.

Menurut Ade, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir umumnya menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR pekerjanya.

“Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garment dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR,” jelasnya.

Adapun, ketentuan membayar THR kepada para pekerja berdasarkan Permenaker No20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan tersebut pasca-Lebaran.

Ditambahkannya jika pihak perusahaan lalai pada aturan tersebut, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pada perusahaan bersangkutan, mulai saksi teguran hingga mengurangi porsi produksi. “Namun, sanksi pengurangan produksi ini cukup berat karena harus disertai audit oleh akuntan publik,” pungkasnya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update