Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Wali Kota Yana Instruksikan : Tertibkan Semua APK yang Melanggar

Senin, 04 Maret 2019 | 19:12 WIB Last Updated 2019-03-04T12:12:40Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah  Kota (Pemkot) Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pada Rabu (6/3/2019) mendatang. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga untuk menjaga estetika Kota Bandung.

Pada penertiban nanti, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah menginstruksikan kepada para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditertibkan.

“Semua yang melanggar harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK," ujarnya pada Rapat Koordinasi Penertiban APK di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (4/3/2019).

Wakil wali kota berharap, dari pertemuan ini penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama. "Karena hal ini awalnya berangkat keluhan masyarakat. Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya pemerintah kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan," tutur Yana.

Selain dihadiri oleh Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam dan Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, rapat dihadiri juga oleh para camat dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.

"Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan," ujar Zacky.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Misalnya untuk baliho, bilbor, atau videotron ukurannya paling besar 4 meter x 7 meter; spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter; dan umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 7 meter.(Ari/Rls)
×
Berita Terbaru Update