Notification

×

Iklan

Iklan

KPU : 400 Bacaleg Kota Bandung Belum Perbaiki Berkas Administrasi

Selasa, 24 Juli 2018 | 19:30 WIB Last Updated 2018-07-24T12:30:33Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-400 lebih Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik, belum memperbaiki berkas administrasi di KPU Kota Bandung. Kendati berkas yang perlu diperbaiki tidak substansial, namun jika tidak diselesaikan hingga 31 Juli mendatang, maka tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti  mengatakan,"Jadi dari setiap partai ada yang belum menyelesaikan berkas administrasi, seperti ijazah yang yang belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan yang masih berupa fotokopi dan lain sebagainya,"katanya kepada wartawan di kantor KPU Kota Bandung, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, kekurangan berkas dari setiap calon bukan syarat substansial, kebanyakan hanya satu atau dua item. Dimana jumlah tersebut dari bacaleg yang mengikuti Pileg 2019 di Kota Bandung, yakni 724 orang.

"Yang baru memenuhi keseluruhan persyaratan berkas administrasi pencalonan baru sebanyak 250 bacaleg. Kekurangan mereka itu tidak subtantif, bukan karena menyangkut keterkaitan mantan narapidana dan lain sebagainya," tuturnya.

Dikatakannya, sampai saat ini, masih ada beberapa bacaleg maupun parpol yang masih melakukan konsultasi terkait persyaratan, perbaikan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan ruang layanan help desk untuk membantu memberikan informasi terkait kekurangan yang harus dilengkapi oleh masing-masing bacaleg.

"Sejauh ini komunikasi yang dijalin partai politik dengan KPU Kota Bandung berjalan baik, sehingga segala sesuatunya lebih mudah dikoordinasikan. Sudah ada beberapa parpol yang datang meminta informasi kekurangan bacalegnya, seperti Demokrat, Nasdem, PBB, PKS, mereka menanyakan bagaimana solusi dari persoalan yang dihadapi," tuturnya.

Suharti menegaskan, jika hingga tiba masa penutupan perbaikan berkas para bacaleg belum juga diserahkan, maka akan ada sanksi yang diterima, yakni diskualifikasi dari proses pencalonan pileg 2019.

Lebih lanjut dikatakannya kalau belum juga diserahkan perbaikannya sampai 31 Juli, mau tidak mau harus kita coret di DCS yang akan kita umumkan,tuturnya seraya mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan jumlah DPT hasil perbaikan yang akan berpartisipasi dalam proses pencoblosan surat suara dalam Pileg 2019.

"Jumlah DPT hasil perbaikan itu terdapat sekitar 1,7 juta calon pemilih, sehingga tidak berbeda jauh dengan jumlah pilkada di tahun 2014. Prosesnya masih panjang karena kita baru akan menetapkan DPT itu di bulan Agustus, warga yang masih belum terdata di DPT hasil perbaikan ini masih bisa datang ke perangkat KPU di tingkat kewilayahan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat pro aktif melakukan pengecekan namanya di dalam daftar calon pemilih Pileg 2019. Dengan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan, atau login dan mengakses di laman infopemilu.kpu.go.id.

"Jadi warga tinggal memasukan NIKnya di konten daftar pemilih, kalau memang belum terdaftar, silahkan laporkan ke TPS di tingkat kelurahan dan PPK di kecamatan, bisa juga ke KPU Kota Bandung,"pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update