Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Pertanyakan Larangan Nyaleg Mantan Koruputor

Jumat, 01 Juni 2018 | 19:00 WIB Last Updated 2018-06-04T09:05:27Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Memasuki tahun politik 2018 ini yang mana para calon legislatif akan mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti pemilihan legislatif,di mana tahapan sudah di mulai pada bulan Agustus ini.Namun ada aturan baru dimana seorang calon legislatif(Caleg) tidak boleh mantan narapida kasus korupsi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Oleh Soleh menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 perlu dipertanyakan.
 
Menurut Oleh, apabila hak politik mantan napi tersebut dicabut pengadilan, mau tidak mau ia harus mengikuti keputusan. Namun bila sebaliknya, ia menyarankan untuk diberikan hak berpolitik mantan napi tersebut.

"Berikan saja kebebasan hak berpolitik dia, hak dipilih dan hak memilih.Biar rakyat menentukan,"kata Oleh kepada wartawan Jumat (1/6).

Selain itu,masyarakat juga tidak usah melakukan bullying maupun membuat oponi lain terkait mantan napi yang ingin kembali menggunakan hak berpolitiknya.

Ditambahkan legislator daerah pemilihan Jawa Barat 12 ini yang meliputi Kabupaten Garut-Tasikmalaya dan Kota Tasik,kalau enggak suka yang enggak usah dipilih. Jangan memperkeruh sesuatu,tegas politisi berlambang bintang sembilan ini.

Oleh meminta, KPU dapat membuat aturan yang dapat melindungi secara umum hak politik setiap warga. Jangan sampai KPU mengebiri hak berpolitik warga tanpa ada putusan lain.

"KPU juga selain memperhatikan aturan yang di atasnya juga mempertimbangkan azas keadilan terutama azas hak dipilih dan memilih," pungkas Oleh.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update