BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Pemerintah dalam upaya menjamin hak-hak warga negara dalam hal ini konsumen mengeluarkan payung hukum yang tertuang dalam, Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini UU itu telah genap 19 tahun. UU ini disahkan 19 tahun yang lalu yaitu tanggal 20 April 1999. Oleh karena itu pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 menetapkan tgl 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS).
HARKONAS untuk tahun ini, juga diperingati Pemprov. Jabar. Kegiatan tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan RI. Acara gerak jalan dengan nama “Fun Walk 2018” yang dilaksanakan pada hari Minggu, 6 Mei 2018 dengan jumlah 200 orang peserta. Acara ini mengambil rute Plaza 2 Balai Kota Bandung – Jl. Wastukencana – Jl. L.L.R.E. Martadinata – Jl. Merdeka – Plaza 2 Balai Kota Bandung dengan jarak tempuh 1,5 km.
Fun Walk ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, pelajar, LSM, hingga pelaku usaha, serta keluarga besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Melalui cara Fun Walk diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas yang sanggup memperjuangkan hak dan kewajibannya seperti yang telah dijamin Pemerintah dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rangkaian acara peringatan Hari Konsumen Nasional ke-6 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat pun mengadakan acara talk show dengan tema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital” dengan sejumlah narasumber.
Peringatan HARKONAS tingkat Jabar sinergi dengan peringatan HARKONAS tingkat nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Peringatan Harkonas ahun 2018 mengambil tema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital”.
Penetapan tema tersebut sangat realistis karena kondisi yang berkembang saat ini, transaksi digital semakin meningkat. Kondisi tersebut, berimplikasi pada tuntutan konsumen harus mempertahankan perannya sebagai “raja” dalam membeli dan konsumen dituntut harus semakin cerdas.
Perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian Pemerintah, apalagi di era ekonomi digital seperti ini. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet, dan tentunya transaksi dalam jaringan/daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.
Dengan adanya kemudahan transaksi daring ini akan menguntungkan konsumen dalam memudahkan aktivitas transaksi pembelian produk-produk yang dilakukannya. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidak seimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen, sehingga Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik.
Puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dapat diakses di www.konsumen-indonesia.go.id. Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.
Dalam HARKONAS tahun 2018, Pemprov. Jabar meraih prestasi yang sangat menggembirakan. Pemerintah Indonesia,melalui Kementrian Perdagangan, memberikan penghargaan kepada Daerah yang peduli terhadap konsumen melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1214 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2017. Pada penghargaan ini, menempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi terbaik Peringkat Pertama untuk Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun 2017. Penghargaan ini telah diserahkan oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo (diwakili oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita) kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Mohamad Arifin Soedjayana) pada tanggal 24 April 2018 di Provinsi Bangka Belitung.
Pencapaian kinerja ini, tentunya menambah rangkaian panjang prestasi dari jajaran Pemprov. Jabar dibawah kepemimpinan Gubernur Jabar, Dr. HC. Ahmad Heryawan, LC. Dengan diraihnya penghargaan Provinsi terbaik dalam perlindungan konsumen, maka menempatkan penghargaan ke-266 yang diraih Pemprov. Jabar.
Kadis Perindag Jabar, Arifin Soedjayana dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan Sumbangsih penghargaan diraih dari berbagai indicator kinerja yaitu : Pemprov. Jabar sudah sukses merealisasikan anggaran hibah untuk BPSK, dengan pagu anggaran di tahun 2017 sebesar Rp.5 miliar dan di tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp.7 miliar.
Untuk realisasi di tahun lalu, dana hibah dialokasikan untuk BPSK yang sudah terbentuk di 16 Kabupaten/Kota pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemprov. Jabar. Pengucurann dana hibah, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan operasional BPSK yang fungsinya diantaranya menyelesaikan sengketa-sengketa. Konsumen.
Sebagai gambaran saja, dari laporan yang diterima pengaduan dari para konsumen di Jabar setiap tahun cukup banyak. Jumlah pengaduan, dari sisi wilayah terbanyak dari Kabupaten dan Kota Bandung. Sementara dari jenisnya, kasus lising, penipuan barang serta barang kadaluarsa.(Red/Ari)
Saat ini UU itu telah genap 19 tahun. UU ini disahkan 19 tahun yang lalu yaitu tanggal 20 April 1999. Oleh karena itu pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 menetapkan tgl 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS).
HARKONAS untuk tahun ini, juga diperingati Pemprov. Jabar. Kegiatan tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan RI. Acara gerak jalan dengan nama “Fun Walk 2018” yang dilaksanakan pada hari Minggu, 6 Mei 2018 dengan jumlah 200 orang peserta. Acara ini mengambil rute Plaza 2 Balai Kota Bandung – Jl. Wastukencana – Jl. L.L.R.E. Martadinata – Jl. Merdeka – Plaza 2 Balai Kota Bandung dengan jarak tempuh 1,5 km.
Fun Walk ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, pelajar, LSM, hingga pelaku usaha, serta keluarga besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Melalui cara Fun Walk diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas yang sanggup memperjuangkan hak dan kewajibannya seperti yang telah dijamin Pemerintah dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rangkaian acara peringatan Hari Konsumen Nasional ke-6 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat pun mengadakan acara talk show dengan tema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital” dengan sejumlah narasumber.
Peringatan HARKONAS tingkat Jabar sinergi dengan peringatan HARKONAS tingkat nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Peringatan Harkonas ahun 2018 mengambil tema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital”.
Penetapan tema tersebut sangat realistis karena kondisi yang berkembang saat ini, transaksi digital semakin meningkat. Kondisi tersebut, berimplikasi pada tuntutan konsumen harus mempertahankan perannya sebagai “raja” dalam membeli dan konsumen dituntut harus semakin cerdas.
Perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian Pemerintah, apalagi di era ekonomi digital seperti ini. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet, dan tentunya transaksi dalam jaringan/daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.
Dengan adanya kemudahan transaksi daring ini akan menguntungkan konsumen dalam memudahkan aktivitas transaksi pembelian produk-produk yang dilakukannya. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidak seimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen, sehingga Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik.
Puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dapat diakses di www.konsumen-indonesia.go.id. Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.
Dalam HARKONAS tahun 2018, Pemprov. Jabar meraih prestasi yang sangat menggembirakan. Pemerintah Indonesia,melalui Kementrian Perdagangan, memberikan penghargaan kepada Daerah yang peduli terhadap konsumen melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1214 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2017. Pada penghargaan ini, menempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi terbaik Peringkat Pertama untuk Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun 2017. Penghargaan ini telah diserahkan oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo (diwakili oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita) kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Mohamad Arifin Soedjayana) pada tanggal 24 April 2018 di Provinsi Bangka Belitung.
Pencapaian kinerja ini, tentunya menambah rangkaian panjang prestasi dari jajaran Pemprov. Jabar dibawah kepemimpinan Gubernur Jabar, Dr. HC. Ahmad Heryawan, LC. Dengan diraihnya penghargaan Provinsi terbaik dalam perlindungan konsumen, maka menempatkan penghargaan ke-266 yang diraih Pemprov. Jabar.
Kadis Perindag Jabar, Arifin Soedjayana dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan Sumbangsih penghargaan diraih dari berbagai indicator kinerja yaitu : Pemprov. Jabar sudah sukses merealisasikan anggaran hibah untuk BPSK, dengan pagu anggaran di tahun 2017 sebesar Rp.5 miliar dan di tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp.7 miliar.
Untuk realisasi di tahun lalu, dana hibah dialokasikan untuk BPSK yang sudah terbentuk di 16 Kabupaten/Kota pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemprov. Jabar. Pengucurann dana hibah, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan operasional BPSK yang fungsinya diantaranya menyelesaikan sengketa-sengketa. Konsumen.
Sebagai gambaran saja, dari laporan yang diterima pengaduan dari para konsumen di Jabar setiap tahun cukup banyak. Jumlah pengaduan, dari sisi wilayah terbanyak dari Kabupaten dan Kota Bandung. Sementara dari jenisnya, kasus lising, penipuan barang serta barang kadaluarsa.(Red/Ari)