Notification

×

Iklan

Iklan

Penyeuldupan 1.953 Butir Ekstasi Di Gagalkan Bea Cukai Bandung

Senin, 07 Mei 2018 | 17:00 WIB Last Updated 2018-05-08T07:16:52Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Psikotoprika Prekusor (NPP) jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 1.953 butir. Narkoba tersebut dikirim melalui paket via Kantor Pos MPC Bandung 40400 oleh pelaku berinisial F.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, Saipullah Nasution menjelaskan, bermula dari hasil analisa Petugas Bea Cukai atas barang kiriman, ditemukan anomali terhadap image X-Ray atas paket dengan nomor karal EE001725**BD dari Bangladesh ditujukan kepada F beralamat di Bandung yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit K-9 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

"Pada hari Senin tanggal 2 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan 1.953 butir yang dikirim melalui paket via Kantor Pos MPC Bandung yang disembunyikan di dalam mainan anak-anak," kata Saipullah kepada wartawan di kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Senin (7/5/2018).

Berdasarkan penyidikan, lanjutnya, diperoleh sejumlah tablet berwarna merah dan abu-abu yarg disembunyikan dalam mainan. Selanjutnya dilakukan uji laboratorium di BPIB Jakarta dengan hasil pil yang disembunyikan dalam mainan tersebut teridentifikasi sebagai Methylenedioxy Methylamphetamin (MDMA) atau ekstasi.

"Barang bukti berupa diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk diproses lebih lanjut," ujar Saipullah kepada wartawan .

Pelaku terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10.000.000.000. "Pelaku terancam hukuman pidana mati atau minimal 5 tahun penjara," tegas Saipullah.

Perkiraan nilai narkotika yang diselundupkan F mencapai Rp. 781.200.000. Sedangkan Kerugian immaterial yang ditimbulkan sebagai dampak negatif penyalahgunaan narkotika apabila pil ekstasi tersebut lolos, dengan asumsi satu butir pil ekstasi dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 3.906 jiwa.

Saipullah menambahkan, penggagalan ini merupakan yang ke-10 pada tahun 2018 oleh Bea Cukai Bandung. Baik yang dibawa penumpang melalui Bandara Husein Sastranegara maupun dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung (Kantor Pos MPC Bandung 40400).

"Keberhasilan ini merupakan aksi nyata Bea Cukai Bandung yang bersinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika psikotropika dan prekursor ilegal di Indonesia guna melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan secara ilegal," pungkasnya.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update