Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator : Pedagang Tidak Bisa Dikenakan Sanksi Jual Beras Lampaui HET

Senin, 09 April 2018 | 17:33 WIB Last Updated 2018-04-09T10:33:24Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Perbedaan harga jual sembako terutama beras di setiap daerah,terdapat perbedaan harga,walaupun telah di tetapkan atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 10.000 - 11.000 per kilogram.

Menyikapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menilai pedagang beras di Kota Cimahi tidak bisa dikenakan sanksi meskipun menjual beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 10.000 - 11.000 per kilogram.

Padahal Pemerintah melalui Kementerian Perdegangan (Kemendag) telah menetapkan HET beras untuk kualitas medium di kisaran Rp 9.450/kilogram.

Ketua Komisi II DPRD Jabar, Didi Sukardi mengatakan,"Gak bisa kita memberi sanski kepada pedagang, dia menjual sesuai dengan harga yang dia beli," tutur politisi dari partai PKS ini kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Senin (9/4).

Didi menjelaskan, HET beras biasanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika harga ingin sesuai dengan HET yang ditetapkan atau sesuai Permendag Nomor 57 tahun 2017 tentang HET Beras, maka Pemerintah harus ikut berperan.

Menurut pria berkacamata ini,pengendalian harga dari Pemerintah. Kalau memang itu harganya mahal, pemerintah suplai dong beras kualitasnya bagus dengan harga terjangkau,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kuningan ini.


Ditambahkannya namun, jika Pemerintah tidak bisa mengendalikan harga. Para pedagang akan tetap mengikuti harga sesuai mekanisme pasar,ujarnya seraya menambahkan untuk itu pemerintah ikut mengendalikan dengan operasi pasar atau apapun maka harga akan ikut mengikuti mekanisme pasar, pungkas Didi.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update