Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Minta Ombudsman Terbuka, Soal Temuan TKA Ilegal

Kamis, 26 April 2018 | 15:36 WIB Last Updated 2018-04-26T08:36:47Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Berdasar temuan Ombudsman yang menyebutkan setiap harinya 70 persen penerbangan menuju Bandara Halualeo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta dijelaskan secara terbuka kepada publik."Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut, dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," ujar legislator dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).

Ia pun berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan TKA di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan, Ombudsman harus mampu membuktikannya. Ombudsman membeberkan 30 persen TKA ilegal sisanya masuk melalui jalur laut. TKA ilegal tersebut, masuk menggunakan visa turis alias kunjungan sementara.

Meski tak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia, namun menurut Bamsoet, jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional," ungkapnya.

Ia menilai, dalalam menangtasi hal tersebut aparat dan perangkat hukum juga sangat tegas menindaknya. Bamsoet juga tak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No .20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dianggap sebagai biang kerok membanjirnya TKA ilegal ke Indonesia.

Data Kementerian Ketenagakerjaan bahwa izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375, dan 2015 sebanyak 77.149 pekerja. "Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," papar Bamsoet.

Baginya, keberadaan Perpres No 20 Tahun 2018 tak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemikian rupa. Karena, Perpres tersebut justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia. Perpres sama sekali tak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan terhadap TKA.

"Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga, prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ucap Bamsoet.

Ia juga menegaskan, terpenting saat ini adalah pemerintah bisa menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi.

"Sehingga, bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Kita patut berbangga selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai satu triliun dollar AS," pungkas Bamsoet.(Red)
×
Berita Terbaru Update