Notification

×

Iklan

Iklan

Legislor Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Minggu, 04 Maret 2018 | 14:30 WIB Last Updated 2018-03-05T03:41:47Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Berdasarkan aturan dengan telah tercatat sebagai calon tetap peserta pemilihan kepala daerah di Pilkada serentak Jawa Barat yang pelaksanaannya tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Ada dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat peserta kontestasi pilkada tersebut yaitu Nur Supriyanto dari FPKS dan Dedi Hasan Bachtiar FPDIP harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Demikian hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, kepada wartawan di Bandung.Ahad (4/3).

Lebih lanjut dikatakannya,anggota DPRD Jabar yang mencalonkan jadi kepala daerah ada dua. Keduanya harus mengundurkan diri setelah penetapan tanggal 12 Februari 2018, Surat pengunduran diri diproses, nanti satu bulan sebelum pemilihan sudah harus keluar surat putusan dari Kemendagri.” Ujarnya.

Berdasrkan info sekretariat dewan Nur Supriyanto anggota FPKS DPRD Provinsi Javar maju sebagai Balon Wali Kota Bekasi setelah diusung PKS dan Gerindra.

Sedangkan Dedi Hasan Bachtiar maju sebagai Bakal Cawabup Garut setelah diusung oleh PDIP dan Partai Golkar.

Selain itu menurut politisi PDI Perjuangan yang suaminya maju sebagai Calon wakil walikota Bandung berpasangan dengan Yosi Iryanto ini juga menambahkan, anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang akan ikut serta kampanye pilkada harus mengajukan cuti 3 hari sebelumnya,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Sumedang-Majalengka-Subang ( SMS)ini.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update