Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sukabumi Amankan Pemuda Penyebar Betita Hoax

Minggu, 04 Maret 2018 | 17:08 WIB Last Updated 2018-03-05T03:35:13Z
SUKABUMI,LENTERAJABAR.COM-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mengamankan seorang pelajar, MFA (18) warga Kampung Lio, Desa Carimgin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi atas perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong alias hoax, Minggu (4/3/2018).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKPBP Susatyo Purnomo Condoro mengatakan,"Kami mengamankan seorang pelajar karena telah menyebarkan ujaran

kebencian tersebut diunggah melalui akun Facebook Dhegar Staiger. Selain mengamankan MFA, polisi turut menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

“Termasuk menjadi barang bukti aku Facebook dan satu lembar hasil screen shot postingan yang dibagi-bagikan oleh akun facebook tersangka,” katanya.

Tersangka tidak hanya terancam hukuman kurangan penjara enam tahun. Tapi sesuai dengan Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) UURI Bomoir 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronil terancam denda sebanyak-sebamyak satu miliar lebih

Susatyo Purnomo Condro menegaskan, tidak akan main-maim akan menindaktegas para pelaku penyebaran hoax. Tindakan tegas dilakukan polisi untuk memberikan rasa aman, agar tidak menimbulkan keresahan terhadap warga.

“Ini merupakan salah satu bukti polisi tidak main-main. Sekecil apapu, kami akan segera menindaklanjuti. Bila terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian, maka akan berhadapan dengan aparat kepolisi berurusan dengan hokum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, kata Susatyo, Polres Sukabumi telah mengoptimalkan Cyiber patrol pada Pilkada kali ini. Mereka terus mengantisipasi kampanye hitam dan negatif, melalui media sosial saat kegiatan pilwakot berlangsung.

“Tim siber, akan segera melakukan tindakan jika menemukan adanya indikasi kampanyen hitam. Mereka juga akan segera merespons bila ada pelaporan dari masing-masing pasangan calon yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik(Red/hep)
×
Berita Terbaru Update