Notification

×

Iklan

Iklan

Tim 2DM Menyambut Baik Pembatasan Dana Kampaye Sebesar 473 Miliar

Selasa, 06 Februari 2018 | 17:31 WIB Last Updated 2018-02-06T10:31:49Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Sekretaris tim pemenangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, MQ Iswara menilai, secara prinsip dirinya menyambut baik adanya penetapan itu, karena ada keadilan bagi semua pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penetapan yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 473 miliar.

"Aturan itu bagus, untuk kebaikan bersama. Kami akan mempedomani seluruh aturan itu," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (6/2/2018).

Dia pun setuju dengan pengaturan dana kampanye dari calon maksimal Rp 760 juta, dari parpol pengusung Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

"Rekening sudah kami buat, untuk laporan awal dana kampanye kami akan segera melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Kota Bandung Senin(5/2) kemarin

Dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan pasangan calon, sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017. Jumlah dana kampanye yang berasal dari pasangan calon tidak dibatasi. Sedangkan, dana kampanye dari parpol atau parpol gabungan masing-masing Rp 750 juta/parpol.

"Sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain, untuk perseorangan maksimal 75 juta/orang, kelompok maksimal 750 juta/kelompok dan badan hukum swasta maksimal 750 juta/badan hukum," jelasnya. pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) di Pilgub Jabar sebesar Rp 473 miliar itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika melebihi dari itu, maka paslon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.

Jumlah dana itu diperuntukan untuk Rapat Umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Sementara itu Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi mengungkapkan akan memberikan surat tembuskan ke masing masing calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan dasar proses pengawasan. Selanjutnya, KPU meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 februari 2018.

Untuk proses audit, KPU akan menunjuk satu akuntan publik untuk msing-masing tim paslon. Nantinya, hasil audit itu akan diumumkan ke publik melalui website resmi KPU.

Terkait sanksi, nanti KPU yang akan mengklarifikasi. Jika nantinya hasil audit ada kelebihan sumbangan atau penggunaannya, maka akan bisa membatalkan sebagai paslon.

Selain itu, hal yang bisa menggugurkan kepesertaan paslon adalah jika yang bersangkutan terlambat menyampaikan penerimaan dan penggunaan dana kampanye,pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update