Notification

×

Iklan

Iklan

Sumber Dana Kampanye Pasangan "Hasanah" Dari Legislator PDIP

Selasa, 06 Februari 2018 | 17:43 WIB Last Updated 2018-02-06T10:43:30Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Ketua Tim Pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin - Anton Charliyan (Hasanah), Abdy Yuhana mengatakan, salah satu sumber dana kampanye bagi pasangan Hasanah diperoleh dari sumbangan kader partai.

Sumbangan berupa dana gotong royong tersebut berasal dari kader PDI-P yang kini duduk di kursi legislatif. Saat ini jumlah anggota legislatif dari PDI-Perjuangan di Jawa Barat adalah 244 anggota DPRD kabupaten/kota, 20 orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan 18 anggota DPR RI.

"Kita sudah mengumpulkan penggalangan dana. Itu dari kader partai. Tidak semua dalam bentuk uang ada yang menyumbang kaos, Alat Peraga Kampanye dll. Itu atas partisipasi dan tidak diminta mereka inisiatif sendiri menyiapkan seperti itu," katanya di kantor KPU Jabar, Jalan Garut no 11, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).

Abdy mengatakan, sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening Paslon akan diatur sesuai kebutuhan sehingga bisa sesuai dengan aturan yang dikeluarkan KPU. Pihaknya pun akan menggandeng lembaga akuntan publik untuk mengelola dana tersebut.

Seperti diketahui, KPU Jabar telah memberikan batasan dana kampanye untuk tiap-tiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. KPU menetapkan, batasan tersebut sebesar Rp 473 miliar.

Dana kampanye sendiri dapat berupa uang, barang dan jasa. Semuanya harus terekam dengan baik dan dilaporkan.Menurut PKPU no 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ada tiga sumber dana kampanye.

Yaitu dari pasangan calon sendiri yang jumlahnya tidak diatur akan tetapi disarankan masih logis dari LHKPN yang telah dilaporkan, kedua dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta, dan sumbangan yang sah menurut hukum; perseorangan maksimal Rp 75 juta perorangan; kelompok maksimal Rp 750 juta perkelompok, dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta per badan hukum.

"Ini kan aturan terkait dana kampanye tentunya bagi kami akan ikut mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Sehingga kami dalam mengawal dana kampanye akan menggandeng lembaga akuntan profesional. Sehingga antara pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan," ucapnya.

Dengan adanya pembatasan dana kampanye tersebut, kata Abdy, tidak akan merugikan pihaknya dalam hal sosialisasi. Sebab kinerja mesin partai akan dioptimalkan saat kampanye berlangsung.

"Kami akan menggerakkan mesin partai, di tingkat RW/Desa/Kecamatan. Kami mendorong mesin partai untuk melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon kami itu," pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update