Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Jabar Gelar Rakor Peningkatan Kesadaran Hukum Disiplin PNS

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:21 WIB Last Updated 2018-02-07T20:13:02Z

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tupoksinya menegakkan Peraturan Daerah(Perda) dan mengamankan asset milik pemerintah daerah.Sebagaimana tertuang dalam PP No 52/2010 tentang Dsiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) samapi saat ini masih di perlukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(kasatpol PP) pemprov Jabar,Dr.H.Enjang Naffandy melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur,Dra.Reni Ambarsari,MM saat membuka Rakor opersional peningkatan kesadaran hukum disiplin PNS Provinsi Jawa Barat,mengatakan ,”Displin itu merupakan modal dasar bagi Aparatur Sipil Negara(ASN),karena mereka merupakan pegamdi dan pengayoman masyarakat yang memberikan pelayanan sesuai dengan tugasnya masing-masing,katanya di hadapan peserta rakor yang di ikuti 75 orang perwakilan dari OPD di Lingkungan Pemprov Jabar bertemapat di Hotel Puri Katulistiwa Jl.Raya Jatinangor Sumedang.

Lebih lanjut dikatakannya selain masalah kedisiplinan dan kinerja ASN,tidak kalah penting adalah kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan terkait netralitas PNS dalam politik praktis,tutur Reni seraya menambahkan tahub 2018 merupakan tahun politik di mana di selenggarakannya pemilukada serentak di kabupaten/kota serta pemilihan Gubernur Jabar,katanya.

Menurutnya untuk mencegah keterlibatan ASN dalam Pilkada,Pileg dan Pilpres,Kemenpan dan RB(Kementerian Pendayagunaan Negara dan Refirmasi Birokrasi) telah berkoordinasi Kemendgri serta BKN tentang netralitas bagi ASN pada pilkada serentak 2018 serta pileg dan Pilpres 2019,paparnya.

Dicontohkan Reni adapun bentuk ketidak netralan ASN yaitu; - membantu pemasangan spanduk kampaye salah satu pasangan calon(paslon).-ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.-foto bersama paslon dengan mengunkan atribut khas paslon serta menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai,jelasnya selain itu pada PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang menerangkan hal-hal tersebut.

Ditambahkannya adapun maksud dilksakannya rakor koordinasi ini adalah,-Untuk sharing mengenai permasalah-permasalahan ASN,-Mensosialisasikan peraturan-peraturan kepegawaian terkait hak, kewajiban,larangan,sanksi. – selain itu untuk memotivasi ASB dalam meningkatankan kinerja,pelaksana tupksi sesuai janji dan sumpa sebagai ASN serta Sosialisasi terhadap peraturan ASN sebagai masyarakat dan warga Negara terkait penyelenggaran pilkada serentyak tahun 2018 serta larangan ASN terlibat dalam politik praktis,papar nya seraya menambahkan tujuanya dikatakannya  adalah pengelolaan kepegawain dan ASN memahami dan mentaati peraturan-peraturan kepegawain yang berlaku mengenai hak,kewjiban,lanagan dan sanksi,pungkas Reni.(Red)
×
Berita Terbaru Update