Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Dia Kewajiban Agen Sosialisasi Pilgub Jabar

Rabu, 07 Februari 2018 | 21:34 WIB Last Updated 2018-02-07T14:34:37Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menegaskan empat kewajiban agen sosialisasi untuk Pilgub Jabar, 27 Juni mendatang.

Keempat hal itu adalah : Pertama, mapping
desa yang sekiranya lemah tingkat partisipasinya. Kedua, tracking atau mencari informasi penyebabnya.

Ketiga, tracking kelompok yang sering berkumpul yang nantinya bisa dimasuki agen sosialisasi, dan keempat, bersinergi dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti KPUD, PPK, dan PPS serta mengumumkan kegiatan pilgub di masjid-masjid atau mushola, terutama menjelang hari pencoblosan.

Hal itu dikemukakan Endun pada acara peresmian dan pembekalan agen sosialisasi KPU Provinsi Jawa Barat dan KPUD Kabupaten/Kota pada Pilgub Jabar di Hotel Trans Luxury Jl. Gatotsubroto kota Bandung Rabu sore (7/2).

Endun juga mengingatkan agen sosialisasi harus memiliki informasi yang lengkap, seperti kampanye yang berlangsung  129 hari atau sampai dengan 23 Juni, tiga kali debat publik, tiga hari tenang, dan tanggal
27 Juni sebagai hari pemungutan suara.

"Kewajiban lain adalah membuat laporan harian," sebut Endun seraya mengingatkan agen sosialisasi menjaga integritas dan profesionalitas.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar lainnya, Ferdhiman Bariguna minta agen sosialisasi aktif dalam medsos dan selalu up date dengan mengacu medsos resmi KPU Jabar. "Agen sosialisasi juga harus memiliki akun SITAGIS," katanya.

Pada saat yang sama, Komisioner Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih, menjelaskan kode etik agen sosialisasi yakni netralitas; kegiatan sosalisasi
berbasis keluarga, baik dor to dor maupun menggunakan forum-forum pertemuan; aktif dalam medsos, serta informasi yang disampaikan bersifat edukatif dan informatif.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update