Notification

×

Iklan

Iklan

Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Aturan Angkutan Online Berlaku

Kamis, 01 Februari 2018 | 14:55 WIB Last Updated 2018-02-01T08:25:36Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Terhitung mulai 1 Februari 2018, Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif
Demikian hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro no 22, Kota Bandung.

Untuk itu Dedi meminta semua pihak mematuhi regulasi tersebut. Sebab hal ini sudah konsensus nasional yang ditegaskan melalui keputusan Menteri Perhubungan.

Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut, mulai dari kuota kendaraan, tarif, stiker mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama ke depan,tuturnya.

Dishub Jabar telah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota kendaraan yang boleh beroperasi di Jabar sebanyak 7.709 kendaraan. Dedi pun mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku transportasi online.

Berikut rincian kuota untuk wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang ) 4.542 kendaraan.

Kemudian, Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan. Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.

Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.

"Seleksi ini berdasarkan kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuota kuota ASK Daring. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," ujarnya.

Menurutnya seleksi kendaraan yang boleh beroperasi dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.

Ditambahkannya mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun. Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten kota, dan surat dari Organda Jabar tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," pungkas Dedi.(Red)
×
Berita Terbaru Update