BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Bea Cukai Jawa Barat melakukan penindakan terhadap barang kena cukai
ilegal, berupa Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) di sebuah rumah di
Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/2/2018) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merk. Selain itu, ada 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu mobil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution mengatakan, pihaknya juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA. "Dari pengungkapan itu diamankan seorang perempuan berinisial TR berusia 43 tahun," jelasnya kepada wartawan di kantor jalan Surapati Kota Bandung, Senin (19/2/2018).
Syaefullah mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos. Bisni Ilegalnya itu sudah berlangsung empat bulan sejak Oktober 2017.
Ia menelaskan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alhokol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.
"Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merk sejenis hasil produksi pabrik resmi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Selain itu perbuatan tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul,pungkas Syaefullah Nasution .(Red)
Dalam pengungkapan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merk. Selain itu, ada 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu mobil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution mengatakan, pihaknya juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA. "Dari pengungkapan itu diamankan seorang perempuan berinisial TR berusia 43 tahun," jelasnya kepada wartawan di kantor jalan Surapati Kota Bandung, Senin (19/2/2018).
Syaefullah mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos. Bisni Ilegalnya itu sudah berlangsung empat bulan sejak Oktober 2017.
Ia menelaskan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alhokol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.
"Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merk sejenis hasil produksi pabrik resmi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Selain itu perbuatan tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul,pungkas Syaefullah Nasution .(Red)
