Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap Jabar Provinsi Pertama Yang Membuat Perda Kesehatan Jiwa

Selasa, 06 Februari 2018 | 05:51 WIB Last Updated 2018-02-06T02:57:39Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Apresiasi patut di berikan kepada para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, karena warga Jawa Barat telah memiliki Peraruran Daerah tentang kesehatan jiwa.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadew Sundari mengatakan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa pada Senin (5/2/2018), Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa,jelas politisi dari FPDIP ini.

Lebih lanjut dikatakannya,"Alhamdulillah hari ini Raperda tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa disahkan menjadi Perda. Dengan demikian kita menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki perda tentang kesehatan jiwa," kata Ineu seusai Rapat Paripurna tersebut.

Pada Rapat Paripurna ini, DPRD Provinsi Jawa Barat mensahkan lima raperda menjadi perda melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, jalan Diponegoro no 27 kota Bandung.
salah satunya raperda yang disahkan menjadi perda adalah tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa.

Srikandi partai berlambang moncong putih ini mengaku lega dapat menuntaskan raperda tersebut karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mensahkannya menjadi perda. Setelah mendalami banyak kajian dan pertimbangan,jelasnya kepada wartawan seusai acara.

"Sekali lagi alhamdulillah, akhirnya disahkan juga raperda ini menjadi perda karena ini merupakan tunggakan dari periode sebelumnya," katanya.

Okeh kareba itu Ineu berharap dengan adanya perda ini maka semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik.

"Dan yang harus diperhatikan adalah saat ini salah satu isu yang penting untuk diperhatikan adalah terkait kesehatan jiwa masyarakat. Ini juga sebagai upaya preventif Jabar sebagai wilayah dengan penduduk yang banyak jangan sampai ada masalah kesehatan jiwa," katanya.

Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menambahkan setelah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna, maka Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap perda itu maksimal selama 15 hari.

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat itu menjelaskan raperda itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi di provinsi. Abdul Hadi menuturkan saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jawa Barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).

"Dan mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelendang di jalan-jalan. Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa," katanya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update