BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Menjelang Pemilukada berbagai sarana di gunakan untuk mensosialisasikan para calon ke khalayak,baik itu media massa maupun media sosial,menyikapi hal tersebut badan yang berwenang megawasi media elektronik seperti TV dan Radio .
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Jawa Barat) akan membagikan surat edaran perihal konten siaran menjelang tahapan Pilgub Jabar 2018.
Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah mengatakan, surat edaran tersebut akan dibagikan kepada 536 lembaga penyiaran yang ada di Jabar. Teutama, KPID akan lebih konsentrasi di 16 lembaga penyiaran yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2018,tuturnya kepada wartawan di sela-sela acara Sawala Pilgub Jabar yang di selenggarakan KPU dan Mapilu PWI di Saung Angklung Udjo jalan Padasuka kota Bandung,Sabtu(3/1) .
Lebih lanjut dikatakan Dedeh,surat edaran tersebut pada hari ini (Senin-red)akan dibagikan ke lembaga penyiaran mengenai rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaram dan Standar Program Siaran),terangnya.
Menurutnya KPID Jabar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi konten siaran baik di televisi maupun radio. Saat Pilgub Jabar, konsentrasi penuh dilakukan KPID pada 14 hari masa kampanye seluruh calon di seluruh media dan paska kampanye yakni dua hari masa tenang.
Ditambahkan Dedeh,pihaknya mengawasi konten siaran, terutama konsentrasi di 14 hari masa kampanye (media) dan paska kampanye yang dua hari masa tenang," jelasnya.
Selain itu namun, sejak awal pengawasan tersebut sudah dilakukan oleh KPID. Pasalnya, KPID sudah bersinergi dengan KPU dan Bawaslu menyampaikaan daftar-daftar lembaga penyiaran yang bisa digunakan untuk iklan sosialisasi.
"Kami menyampaikan daftar-daftar lembaga penyiaran juga yang bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh KPU untuk iklan sosialisasi terutama yang dibiayai oleh KPU," pungkas Dedeh.(Red)
Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah mengatakan, surat edaran tersebut akan dibagikan kepada 536 lembaga penyiaran yang ada di Jabar. Teutama, KPID akan lebih konsentrasi di 16 lembaga penyiaran yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2018,tuturnya kepada wartawan di sela-sela acara Sawala Pilgub Jabar yang di selenggarakan KPU dan Mapilu PWI di Saung Angklung Udjo jalan Padasuka kota Bandung,Sabtu(3/1) .
Lebih lanjut dikatakan Dedeh,surat edaran tersebut pada hari ini (Senin-red)akan dibagikan ke lembaga penyiaran mengenai rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaram dan Standar Program Siaran),terangnya.
Menurutnya KPID Jabar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi konten siaran baik di televisi maupun radio. Saat Pilgub Jabar, konsentrasi penuh dilakukan KPID pada 14 hari masa kampanye seluruh calon di seluruh media dan paska kampanye yakni dua hari masa tenang.
Ditambahkan Dedeh,pihaknya mengawasi konten siaran, terutama konsentrasi di 14 hari masa kampanye (media) dan paska kampanye yang dua hari masa tenang," jelasnya.
Selain itu namun, sejak awal pengawasan tersebut sudah dilakukan oleh KPID. Pasalnya, KPID sudah bersinergi dengan KPU dan Bawaslu menyampaikaan daftar-daftar lembaga penyiaran yang bisa digunakan untuk iklan sosialisasi.
"Kami menyampaikan daftar-daftar lembaga penyiaran juga yang bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh KPU untuk iklan sosialisasi terutama yang dibiayai oleh KPU," pungkas Dedeh.(Red)