Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag RI Keluarkan 2 Kebijakan Pengawasan Travel Umrah

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:00 WIB Last Updated 2018-02-12T03:20:08Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI sudah mengeluarkan dua kebijakan baru soal pengawasan travel perjalanan umrah. Kebijakan baru tersebut bahkan sudah mendekati final.

"Pertama adalah penguatan regulasi. Jadi kita akan melakukan pengetatan, terkait dengan sejumlah regulasi mengenai penyelenggaraan umrah.

Belajar dari pengalaman-pengalaman yang tidak baik terkait dengan penipuan, penelantatan calon jamaah umrah, maka berbagai regulasi kita revisi, perbaiki dan bahkan buat yang baru agar tidak ada lagi peluang kesempatan bagi setiap biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melakukan praktik-praktik yang tidak terpuji," katanya Menteri Agama, Lukman Hakim Saefudin Gedung baru Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Menag, kebijakan kedua dengan meluncurkan aplikasi berbasis elektronik atau yang disebut dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji (Sipatuh). Sistem ini kata dia, akan langsung terkoneksi dengan semua biro travel dan bisa diakses calon jemaah. Sehingga sistem keterbukaan dan berbagai informasi mengenai travel umroh dapat diketahui masyarakat agar terhindari dari berbagai kasus penipuan.

"Jadi masyarakat tahu, apakah dia nantinya akan ditempatkan di hotel apa, menggunakan maskapai apa dan seterusnya. Sistem ini juga bisa diakses melalui aplikasi berbasis android, juga sistem itu kita koneksikan dengan kedutaan Arab Saudi untuk memudahkan terkait penyelenggaraan umroh," ungkapnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update