JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap sebanyak 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, sejak awal tahun ini.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan,"Itu hanya khusus di Siber Bareskrim Polri," ungkapnya kepada wartawan di kantornya, jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, kebanyakan isu yang disebarkan oleh para pelaku ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial antara lain seputar penculikan ulama, guru mengaji, juga muazin.
Menurutnya selain itu,terdapat juga kasus penghinaan tokoh agama, penguasa atau badan hukum, hingga bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
18 tersangka itu terdiri dari 15 kasus berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.Kemudian, ada tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.
Lalu, empat kasus berita bohong tentang anggota dewan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan total empat tersangka dicokok.Berikutnya, sebanyak tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
Ditambahkan Irwan dari 18 tersangka yang ditahan, sembilan di antaranya berasal dari Jawa Barat. Sementara, lima lainnya dari Jakarta, satu dari Banten, satu Lampung, dan dua Sumatera Utara.
Direktorat siber tidak menemukan adanya hubungan dari para tersangka, namun biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari grup WhatsApp tertutup mereka,jelasnya seraya menambahkan seluruh tersangka dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektrpnik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun,kata Irwan Anwar
Para pelaku dikenakan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Adapun ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Her)