Notification

×

Iklan

Iklan

Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Terkait Jam Mengajar Guru

Senin, 12 Februari 2018 | 11:54 WIB Last Updated 2018-02-12T04:54:50Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan surat edaran bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB tetang jam mengajar guru.

Berdasarkan surat bernomor 424 / 3082 - Set.Disdik yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Ahmad Hadadi pada Rabu (24/1), merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Bunyi dari pasal 52 ayat (2) menerangkan beban guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Maka dari itu, dalam surat edaran tersebut Disdik Jabar menekankan dua poin yang harus diikuti oleh guru PNS SMA, SMK, dan SLB. Pertama, Hadadi menekankan jam kerja mereka lebih dari 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Menurutnya dalam rangka optimalisasi tugas guru PNS di SMA, SMK, SLB Negeri dan guru PNS dpk pada SMA, SMK, SLB swasta, diharapkan setiap guru PNS diberikan beban kerja lebih dari 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu,jelas Hadadi.

Kemudian, kata Hadadi, jam kerja guru tersebut sudah merupakan bagian dari jam kerja sebagai PNS secara keseluruhan. Pasalnya, PNS dalam satu minggu beban kerjanya minimal 37,5 jam.

"Beban kerja tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam satu minggu," pungkas Hadadi.(Red)
×
Berita Terbaru Update