BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat memastikan empat pasangan calon berlaga di Pemilihan Gubernur 2018. Empat pasangan yang bertanding adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Tubagus Hasanuddin-Anton Chairliyan.
Keputusan ini disampaikan KPU Jabar melalui rapat pleno di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018). Keempat pasangan bakal calon telah memenuhi syarat dan dinyatakan sudah resmi menjadi pasangan calon yang ikut berkompetisi.
"KPU Jawa Barat telah menetapkan pasangan calon secara musyawarah dan mufakat, seluruh berkas keempat pasangan calon sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan," kata Yayat.
KPU Jabar telah melakukan rapat pleno secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB, dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka. Perwakilan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon yang lolos administrasi hadir dalam pengumuman kandidat. Selain itu, rapat tersebut pun dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditambahkannya berdasarkan dari syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu penetapan ini, dihadiri oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon tanpa membawa massa pendukung. Acara ini juga dihadiri oleh empat anggota komisioner KPU Jabar dan Bawaslu," pungkas Yayat.
Keputusan ini disampaikan KPU Jabar melalui rapat pleno di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018). Keempat pasangan bakal calon telah memenuhi syarat dan dinyatakan sudah resmi menjadi pasangan calon yang ikut berkompetisi.
"KPU Jawa Barat telah menetapkan pasangan calon secara musyawarah dan mufakat, seluruh berkas keempat pasangan calon sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan," kata Yayat.
KPU Jabar telah melakukan rapat pleno secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB, dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka. Perwakilan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon yang lolos administrasi hadir dalam pengumuman kandidat. Selain itu, rapat tersebut pun dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditambahkannya berdasarkan dari syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu penetapan ini, dihadiri oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon tanpa membawa massa pendukung. Acara ini juga dihadiri oleh empat anggota komisioner KPU Jabar dan Bawaslu," pungkas Yayat.