BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, mengidentifikasi 31 perusahaan di wilayah cekungan Bandung yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya ke Singai Citarum
Jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat, setelah DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 2-3 Februari 2018 lalu . Berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Tim Patroli Sungai DLH Provinsi Jawa Barat dibantu pihak TNI dan Polri, sekitar 39 perusahaan telah disidak dan diduga membuang limbah. Sebanyak 39 perusahaan tersebut 31 diantaranya adalah yang telah diungkap Kodam III Siliwangi dan sisanya sebanyak delapan perusahaan baru.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan pihaknya melakukan sidak kembali kepada 31 perusahaan yang sudah diungkap Kodam III/Siliwangi diduga membuang limbah. Selain itu, perusahaan-perusahaan lainnya turut dilakukan sidak.
"Dari rencana 49 perusahaan yang disidak di wilayah cekungan Bandung, baru 39 perusahaan yang disidak. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya sebanyak 31 perusahaan,"jelasnya kepada wartawan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan Adang ,39 perusahaan yang telah disidak terindikasi membuang limbah ke Sungai Citarum, berdasarkan pengamatan visual yakni bau dan warna limbah, temperatur, dan PH, yang melebihi ambang batas.
Namun sebagian besar melakukan pelanggaran, ukurannya dari PH, bau, dan warna. Perusahaan yang disidak itu mayoritas industri tekstil,dari total 39 perusahaan yang telah disebutkan, satu perusahaan yang ada di Kota Cimahi menolak untuk diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, ke depan pihaknya bersama pihak TNI dan Polisi akan kembali untuk memeriksa perusahaan tersebut.
Ditambahkannya dari 39 perusahaan, ada satu yang menolak diperiksa, adanya di Kota Cimahi. Mereka merasa ada yang membackup, dan posisinya cukup kuat. Kita tidak tahu siapa yang membekingi mereka. Kita tunggu satu jam, mereka menyatakan tidak bisa menerima. Kita akan turun lagi dengan penyidik,tegasnya.
Pihaknya sudah mengambil sampel air dari perusahaan perusahaan tersebut dan tengah diuji laboratorium. Diharapkan pada Selasa (6/2/2018) hasilnya sudah bisa diketahui.
Ia menuturkan, sidak yang dilakukan terbagi ke dalam tujuh zona yaitu empat zona di Kabupaten Bandung dan tiga zona di Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.
"Zona satu itu meliputi Majalaya dan sekitarnya. Zona dua, Bojongsoang dan Rancaekek. Zona tiga, Dayeuhkolot dan empat Dayeuhkolot sampai Curug Jompong," pungkasnya.(Red/Rls)
Jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat, setelah DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 2-3 Februari 2018 lalu . Berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Tim Patroli Sungai DLH Provinsi Jawa Barat dibantu pihak TNI dan Polri, sekitar 39 perusahaan telah disidak dan diduga membuang limbah. Sebanyak 39 perusahaan tersebut 31 diantaranya adalah yang telah diungkap Kodam III Siliwangi dan sisanya sebanyak delapan perusahaan baru.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan pihaknya melakukan sidak kembali kepada 31 perusahaan yang sudah diungkap Kodam III/Siliwangi diduga membuang limbah. Selain itu, perusahaan-perusahaan lainnya turut dilakukan sidak.
"Dari rencana 49 perusahaan yang disidak di wilayah cekungan Bandung, baru 39 perusahaan yang disidak. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya sebanyak 31 perusahaan,"jelasnya kepada wartawan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan Adang ,39 perusahaan yang telah disidak terindikasi membuang limbah ke Sungai Citarum, berdasarkan pengamatan visual yakni bau dan warna limbah, temperatur, dan PH, yang melebihi ambang batas.
Namun sebagian besar melakukan pelanggaran, ukurannya dari PH, bau, dan warna. Perusahaan yang disidak itu mayoritas industri tekstil,dari total 39 perusahaan yang telah disebutkan, satu perusahaan yang ada di Kota Cimahi menolak untuk diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, ke depan pihaknya bersama pihak TNI dan Polisi akan kembali untuk memeriksa perusahaan tersebut.
Ditambahkannya dari 39 perusahaan, ada satu yang menolak diperiksa, adanya di Kota Cimahi. Mereka merasa ada yang membackup, dan posisinya cukup kuat. Kita tidak tahu siapa yang membekingi mereka. Kita tunggu satu jam, mereka menyatakan tidak bisa menerima. Kita akan turun lagi dengan penyidik,tegasnya.
Pihaknya sudah mengambil sampel air dari perusahaan perusahaan tersebut dan tengah diuji laboratorium. Diharapkan pada Selasa (6/2/2018) hasilnya sudah bisa diketahui.
Ia menuturkan, sidak yang dilakukan terbagi ke dalam tujuh zona yaitu empat zona di Kabupaten Bandung dan tiga zona di Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.
"Zona satu itu meliputi Majalaya dan sekitarnya. Zona dua, Bojongsoang dan Rancaekek. Zona tiga, Dayeuhkolot dan empat Dayeuhkolot sampai Curug Jompong," pungkasnya.(Red/Rls)