BANDUNG,LENTERAJABAR,COM-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung dalam upaya mengamankan aset perusahaan mengandeng Polda Jabar untuk itu dilakukan pendatangganan Nota Kesepahaman.
Direktur Utama(Dirut) PDAM Tirtawening Kota Babdung Sonny Salimi mengatakan,“Jadi kerja sama ini dilakukan karena aset yang kami miliki tidak hanya di Kota Bandung, tapi ada juga yang di Cimahi, KBB dan Kabupten Bandung ,katanya kepada wartawan di kota Bandung Selasa(23/1)
Lebih lanjut dikatakan Sonny, pihaknya meminta bantuan Polda Jabar, mengingat tupoksi mereka bisa lintas regional. Sehingga PDAM bisa dimudahkan dan difasilitasi jika ada kejadian hukum di wilayah lain.
“Sehingga, jika ada kejadian pelanggaran hukum di luar Kota Bandung, tidak usah repot mengurus ke kepolisian regional. Cukup oleh Polda Jabar,” papar Sonny.
Jumlah aset yang dimiliki PDAM sekarang sekitar 160 titik. Namun seiring banyaknya pembangunan dan perkembangan perushaan Sonny meyakini pasti ada peningkatan aset yang dimilikinya.
“Karenanya, diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanannya,” tegas Sonny.
Sebenarnya, lanjut Sonny, ini bukan kali pertama pihaknya melakukan kerja sama dengan Polda Jabar.Namun, karena perkembangan kepemilikan aset, dan PKS juga berbatas waktu terkait hak dan kewajiban terkait pendapatan negara bukan pajak, sehingga harus di revew.
Sejak kepemimpinan nya di PDAM Tirtawening, sebenarnya menuru Sonny tidak ada aset yang hilang.Meski ada saja yang diserobot dan sedikit menyinggung kasus hukum.
“Karenanya, bukan berarti tidak ada pencegahan sama sekali. Jadi kerjasama ini, bukan untuk mengurus kehilangan aset. Namun, lebih untuk pengamanan,” tambahnya.
Disinggung mengenai target kerjasama, Sonny mengatakan yang penting adalah mempertahankan dan meningkatkan bagaimana kerjasama agar lebih maksimal.
“Karena ada aset kami yang berkembang. Akan revisi lagi mungkin terkait personel dari polda,” tambahnya.
Ditemui di tempat yang sama, perwakilan dari Polda Jabar, AKBP Natasya mengatakan, penandatanganan kerjasama ini berlaku untuk tiga tahun.“Jadi akan di perpanjang atau di revisi setelah tiga tahun,” katanya.
Menurut Natasya, pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap tindakan pengrusakan atau apapun yang melanggar hukum.
“Namun, sejak kerjasama dengan PDAM, belum ada kasus yang ditangani secara hukum,” pungkasnya.(Red)
Direktur Utama(Dirut) PDAM Tirtawening Kota Babdung Sonny Salimi mengatakan,“Jadi kerja sama ini dilakukan karena aset yang kami miliki tidak hanya di Kota Bandung, tapi ada juga yang di Cimahi, KBB dan Kabupten Bandung ,katanya kepada wartawan di kota Bandung Selasa(23/1)
Lebih lanjut dikatakan Sonny, pihaknya meminta bantuan Polda Jabar, mengingat tupoksi mereka bisa lintas regional. Sehingga PDAM bisa dimudahkan dan difasilitasi jika ada kejadian hukum di wilayah lain.
“Sehingga, jika ada kejadian pelanggaran hukum di luar Kota Bandung, tidak usah repot mengurus ke kepolisian regional. Cukup oleh Polda Jabar,” papar Sonny.
Jumlah aset yang dimiliki PDAM sekarang sekitar 160 titik. Namun seiring banyaknya pembangunan dan perkembangan perushaan Sonny meyakini pasti ada peningkatan aset yang dimilikinya.
“Karenanya, diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanannya,” tegas Sonny.
Sebenarnya, lanjut Sonny, ini bukan kali pertama pihaknya melakukan kerja sama dengan Polda Jabar.Namun, karena perkembangan kepemilikan aset, dan PKS juga berbatas waktu terkait hak dan kewajiban terkait pendapatan negara bukan pajak, sehingga harus di revew.
Sejak kepemimpinan nya di PDAM Tirtawening, sebenarnya menuru Sonny tidak ada aset yang hilang.Meski ada saja yang diserobot dan sedikit menyinggung kasus hukum.
“Karenanya, bukan berarti tidak ada pencegahan sama sekali. Jadi kerjasama ini, bukan untuk mengurus kehilangan aset. Namun, lebih untuk pengamanan,” tambahnya.
Disinggung mengenai target kerjasama, Sonny mengatakan yang penting adalah mempertahankan dan meningkatkan bagaimana kerjasama agar lebih maksimal.
“Karena ada aset kami yang berkembang. Akan revisi lagi mungkin terkait personel dari polda,” tambahnya.
Ditemui di tempat yang sama, perwakilan dari Polda Jabar, AKBP Natasya mengatakan, penandatanganan kerjasama ini berlaku untuk tiga tahun.“Jadi akan di perpanjang atau di revisi setelah tiga tahun,” katanya.
Menurut Natasya, pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap tindakan pengrusakan atau apapun yang melanggar hukum.
“Namun, sejak kerjasama dengan PDAM, belum ada kasus yang ditangani secara hukum,” pungkasnya.(Red)
